10.086 Miras Ilegal Disita Aparat Tim Gabungan di Kalbar

photo author
Michael Carlos Kodoati, Tinjau Indonesia
- Rabu, 1 Februari 2023 | 20:31 WIB
Barang bukti puluhan ribu miras ilegal diperlihatkan di Kantor Bea Cukai Kalbar
Barang bukti puluhan ribu miras ilegal diperlihatkan di Kantor Bea Cukai Kalbar

Pontianak – Sedikitnya 10.086 botol minuman keras (miras) ilegal tanpa cukai dan ribuan bungkus rokok ilegal dari Malaysia berhasil diamankan dalam operasi gabungan petugas keamanan.

Selain mengamankan puluhan ribu miras ilegal, petugas juga berhasil menahan tiga orang tersangka yakni S, R, dan A.

Petugas gabungan menemukan puluhan ribu botol miras ilegal tipe C tanpa cukai di dalam muatan dua unit truk.

Puluhan ribu botol miras ilegal tanpa cukai tersebut masuk ke Indonesia melalui jalur darat.

Baca Juga: Ungkap Peredaran 179 Kg Sabu, Polisi Bekuk Buronan Kasus Narkotika yang Kabur ke Malaysia

Dalam operasi gabungan ini, petugas berhasil menyelamatkan kerugian negara sebesar Rp 15 miliar.

Dilansir dari tinjau.id, pengamanan ribuan miras ilegal tersebut bermula saat petugas menerima laporan masyarakat bahwa miras ilegal tipe C telah masuk ke wilayah Kalimantan Barat.

Bekerja sama dengan Direktorat Reskrimsus Polda Kalbar, tim gabungan  akhirnya menangkap dua truk berisi puluhan botol miras ilegal tipe C senilai lebih dari Rp 7 miliar.

Plt Kasi Humas Bea Cukai Kalbagbar, Mujahidin mengatakan total 10.086 botol miras golongan C tanpa pita cukai tersebut, bernilai hingga Rp 7 miliar, dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp 15 miliar.

Baca Juga: Waspada Pinjaman Online, Lagi dan Lagi, Waspada

“Dari hasil penghitungan kami, total 10.086 botol miras ilegal tanpa cukai itu, kami taksir seluruhnya mencapai Rp7 miliar. Dengan kerugian negara mencapai Rp 15 miliar,” kata Mujahidin kepada awak media, Selasa (31/1/2023) kemarin.

Selain itu, petugas juga turut menyita ribuan bungkus rokok ilegal tanpa cukai saat menggeledah muatan truk miliki para tersangka.

Ketiga tersangka kini diserahkan ke Polda Kalbar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Untuk proses hukum lebih lanjut, kami serahkan ketiga tersangka ke Polda Kalbar,” imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Michael Carlos Kodoati

Sumber: tinjau.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lebih Kurang Sistem Proporsional Tertutup Pemilu

Rabu, 25 Januari 2023 | 22:15 WIB

Tri Rismaharini Larang Kegiatan Ngemis Online

Kamis, 19 Januari 2023 | 19:12 WIB

Terpopuler

X