Jakarta, tinjauindonesia.id – Aparat kepolisian berhasil meringkus dua pengedar narkoba yang kerap mengedarkan barang haramnya di wilayah Kampung Boncos (sekarang Gang Kiapang, red), Palmerah, Jakarta Barat.
Kedua pengedar yang ditangkap yakni DH (30) dan YR (49) warga Jalan Gang Kiapang RT 008/003 Kelurahan Kota Bambu Selatan Kecamatan Palmerah Jakarta Barat.
"Kami bergerak Jumat lalu dan berhasil menangkap dua pelaku sekitar pukul 11.30 WIB," ujar Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim, Kamis (2/2/2023).
Kedua tersangka diamankan di Polsek Palmerah karena mengedarkan narkoba di kampung Boncos yang kini berubah nama jadi Gang Kiapang.
Baca Juga: Mobil Minibus Terbakar di Jalan Mustika Jaya Bekasi
Dodi mengatakan, pihaknya menangkap tersangka setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar.
Menurut Dodi, kedua pelaku tidak bisa mengelak karena saat ditangkap polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,04 gram.
Selain itu, di handphone kedua tersangka juga terdapat komunikasi penjualan sabu dengan pembelinya.
Dodi menambahkan, pihaknya masih mengembangkan kasus ini guna menangkap bandar dan pengedar lainnya.
Baca Juga: Ingin Perpanjang SIM di Jakarta, Silahkan Datangi Lokasi Ini
"Kami amankan handphone merek Vivo dan Xiomi, barang bukti sabu, serta uang Rp 3 juta hasil penjualan narkoba," kata Dodi.
Kedua tersangka kini harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi, dan dikenakan Undang-undang Narkotika Pasal 114 (1) sub 112 (1) jo Pasal 132 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Artikel Terkait
Video Syur Diduga Anggota DPRD Tarakan Beredar, Ini Klarifikasinya
Tahu Keadaan, Mantan Wali Kota Blitar Jadi Otak Perampokan Rumah Dinas
10.086 Miras Ilegal Disita Aparat Tim Gabungan di Kalbar
30 Kapolsek di Polda Metro Jaya Dimutasi, Ini Daftar Lengkapnya