Waspada Pinjaman Online, Lagi dan Lagi, Waspada

photo author
Rio Cornelianto, Tinjau Indonesia
- Selasa, 31 Januari 2023 | 22:33 WIB
Ilustrasi pinjaman online (bri.co.id)
Ilustrasi pinjaman online (bri.co.id)

Jakarta, tinjauindonesia.id - Dilansir dari tinjau.id, pinjol ilegal atau pinjaman online ilegal masih terus bermunculan dan mengancam masyarakat. Meskipun penertiban pinjol sudah dilakukan masyarkat diimbau untuk tetap waspada.

Masyarakat diimbau untuk waspada dengan maraknya pinjaman online ilegal. Pasalnya, pinjol ilegal masih terus bermunculan di masyarakat meskipun penertiban sudah dilakukan.

Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satgas Waspada Investasi (SWI) mengumumkan daftar nama perusahaan jasa pinjaman online ilegal.

Setidaknya terdapat 80 perusahaan fintech peer-to-peer lending yang masuk dalam daftar pinjol ilegal terbaru yang dirilis OJK pada Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Jawa Barat Juarai Peringkat Nilai Investasi Nasional

Lalu apa saja nama perusahaan pinjol ilegal tersebut? berikut daftarnya sebagaimana dikutip dari laman resmi OJK.

Daftar pinjol ilegal terbaru

1. Dana Segera Pinjam Uang
2. Pinjaman Tunai-Cepet Cash Dana zeli 4,3 star
3. KreditCepat - Dapat dipercaya
4. Daun Hijau - pinjaman online
5. PINJOL KAMI - Pinjaman Cair
6. DigiPinjam - aman dan cepat
7. Findaya - Pinjam Online OJK (pencatutan)
8. Dana Sayang - dompet digital
9. Tujuh Pinjaman
10. Uang Beruntung
11. Saku Penuh
12. Simpan Uang
13. Suasana Hijau
14. Pinjaman Tepuk
15. EasyCash - Pinjaman Online (Pencatutan)
16. Dompet Mudah - Pinjam Cepat
17. Dompet Ku - Pinjaman Cepat
18. Newe Dompet - Bantuan Cash
19. Super Dana - Aman Duit
20. Dana Pratama - Pinjaman Online
21. Dana Ribu - Pinjaman Online
22. Duit Aman - Pinjaman nyaman
23. Dana Kita - KAT Cepat Online
24. Pinjaman online WOW
25. Pinjam Mudah - Uang Online
26. Pinjamanplus - Bunga Rendah (dahulu Pinjamanplus -Pinjaman Uang Online Dana Cepat Cair)
27. RupiahLagi
28. Pinjaman Ekspres Kapal Selam
29. 360 Pinjaman
30. Pinjaman Cepat - Pinjaman Uang (dahlu Pinjaman Cepat - Pinjaman Uang Tunai Dana Cepat)
31. Oranye-Pinjaman Cepat
32. Tunai Kilat-Pinjaman Tunai 33. Pinjaman Cepat AK
34. Sumber Solusi Terdepan - Cepat (dahulu Dewa Penolong - Pinjaman easy); dan masih banyak lagi

Ciri-ciri pinjol ilegal

Agar tidak menjadi korban pinjol ilegal, penting bagi masyarakat untuk mengetahui modus dan ciri-ciri pinjol ilegal.

Dengan mengenali ciri-cirinya, harapannya tidak ada lagi masyarakat yang terjebak praktik-praktik pinjol ilegal yang membuat korban mengalami kerugian. Mengutip dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjol ilegal:

  • Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
  • Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
  • Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per hari.
  • Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
  • Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
  • Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
  • Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.

Tips menghindari

OJK juga memberikan tiga tips bagi masyarakat agar tidak terjebak, mulai dari mengecek legalitas hingga menjaga data pribadi. Berikut tiga hal yang bisa Anda lakukan supaya tidak terjebak:

1. Cek legalitas pinjol

Sebelum menerima tawaran pinjaman online, pastikan dulu pinjaman online atau fintech lending tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK. Anda bisa mengeceknya di Kontak OJK 157 melalui telepon, Whatsapp 081 157 157 157, atau email [email protected].

Masyarakat juga perlu mewaspadai pihak yang menggunakan nama dan logo meniru pinjol legal.

2. Langsung hapus SMS tawaran pinjol

Halaman:

Artikel Selanjutnya

Teknologi Terbaru Grand Vitara

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rio Cornelianto

Sumber: tinjau.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

THR Bagi ASN Cair 4 April

Sabtu, 1 April 2023 | 12:04 WIB

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 2 Km

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:29 WIB

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:23 WIB

Terpopuler

X