TINJAUINDONESIA.ID - Ada satu kenyataan yang perlahan mulai diterima, tetapi belum berani diakui secara terbuka: profesi wartawan telah berubah secara fundamental. Yang berubah bukan fungsi pers sebagai pilar demokrasi, bukan pula kewajiban jurnalistiknya. Yang berubah adalah cara kerja, kompetensi, ekosistem, dan medan pertarungannya.
Ironisnya, perubahan itu terjadi sangat cepat, sementara cara pandang terhadap profesi wartawan masih tertinggal di masa lalu.
Kita masih membayangkan wartawan sebagai sosok yang datang ke lokasi membawa buku catatan, melakukan wawancara, menulis berita, lalu menyerahkannya kepada editor. Gambaran itu memang pernah benar. Namun, hari ini, hampir tidak ada lagi ruang redaksi yang bekerja seperti itu.
Wartawan modern datang ke lokasi dengan telepon pintar di tangan. Ia merekam video vertikal, mengambil foto, melakukan siaran langsung, menulis berita, membuat naskah video, mengedit sendiri, memilih thumbnail, menambahkan subtitle, lalu mendistribusikannya ke TikTok, Instagram, YouTube Shorts, Facebook, X, dan berbagai platform digital lainnya. Setelah itu pekerjaannya belum selesai. Ia harus membaca data performa, memahami algoritma, melihat retensi penonton, mengukur engagement, dan memikirkan bagaimana karya jurnalistiknya menjangkau lebih banyak masyarakat.
Kalau dicermati secara jujur, aktivitas itu hampir identik dengan pekerjaan seorang content creator.
Di sinilah batas antara pekerja pers dan pekerja ekonomi kreatif semakin menipis.
Perbedaannya bukan lagi terletak pada kamera yang digunakan, aplikasi editing yang dipakai, ataupun platform distribusi yang dipilih. Bahkan keduanya sering menggunakan perangkat yang sama, memproduksi format konten yang sama, dan berburu perhatian audiens di ruang digital yang sama.
Yang membedakan hanyalah satu hal yang sangat mendasar: disiplin jurnalistik.
Seorang content creator bebas menentukan sudut pandang, gaya penyajian, bahkan tujuan ekonominya. Sebaliknya, seorang wartawan tetap terikat pada verifikasi, keberimbangan, independensi, kepentingan publik, dan kode etik jurnalistik. Nilai-nilai itulah yang menjaga agar informasi tidak berubah menjadi sekadar komoditas.
Karena itu, menurut saya, istilah “wartawan” saja tidak lagi cukup untuk menggambarkan profesi ini.
Profesi ini telah berevolusi menjadi sesuatu yang lebih luas.
Saya menyebutnya Creator Pers.
Creator Pers adalah pekerja pers yang menghasilkan, mengemas, dan mendistribusikan karya jurnalistik dalam berbagai format digital dengan tetap berpedoman pada kode etik jurnalistik.
Istilah ini bukan sekadar permainan kata. Ia adalah pengakuan terhadap perubahan besar yang sedang berlangsung di industri media.
Artikel Terkait
Peringati Hari Bhayangkara ke-80, Polres Bulukumba Gelar Turnamen Domino
Lampaui Target, 3.054 Orang Berpartisipasi pada Program GEMAR
Dokter Icha Meninggal Dunia, Diduga Alami Depresi usai Diintimidasi Anggota DPRD TTU
Bela Dokter Icha, Dokter Konsulen Bagikan Cerita saat Mendiang Berkonsultasi soal Pasien Keluarga Anggota DPRD TTU
Sekolah Kader KOPRI PMII Sulsel Siapkan Perempuan Pemimpin yang Produktif dan Inovatif
Viral Karyawan Minimarket di Ambon Terekam Iseng Bakar Kaki Bocah, Berujung Klarifikasi dan Minta Maaf
Mufli Budi Ananda, Sosok Asisten Raffi Ahmad yang Jabat Komisaris Krakatau Posco namun Dinilai Tak Punya Pengalaman
Di Balik Kabar Wafatnya 5 Peserta Seleksi Kopdes-KNMP, Ada Sorotan Ihwal Syarat Latsarmil bagi Para Calon Manajer
Alissa Wahid Dinobatkan Sebagai Cendekiawan Berdedikasi Kompas 2026
Nikah Fest 2026 Dongkrak Omzet Pedagang hingga Jutaan Rupiah