TINJAUINDONESIA.ID – Pendakwah Gus Miftah membantah tudingan menerima aliran dana sebesar Rp100 juta yang dikaitkan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo–Semarang Segmen 1 (JGSS). Bantahan tersebut disampaikan setelah namanya disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang.
Nama Gus Miftah mencuat dalam persidangan pada Senin (13/7/2026), ketika jaksa penuntut umum mengungkap adanya dugaan aliran dana senilai Rp100 juta kepada dirinya berdasarkan keterangan yang terungkap di persidangan.
Menanggapi kabar tersebut, Gus Miftah memberikan klarifikasi saat menghadiri peringatan Hari Lahir (Harlah) Pondok Pesantren Ora Aji pada Sabtu (18/7/2026). Dalam kesempatan itu, ia mengaku terkejut karena namanya dikaitkan dengan perkara yang disebut terjadi pada 2022.
Menurut Gus Miftah, dirinya baru mengetahui kabar tersebut setelah melihat potongan informasi yang beredar di media sosial. Ia mengaku tidak menyangka namanya dikaitkan dengan dugaan penerimaan dana dari perkara korupsi.
Lebih lanjut, Gus Miftah menegaskan tidak mengenal Dheky Martin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA), yang disebut dalam persidangan sebagai pihak yang memberikan keterangan terkait dugaan aliran dana tersebut.
Ia mengatakan telah berupaya memastikan kepada orang-orang di lingkungan pondok pesantren apakah pernah ada tamu bernama Dheky Martin, namun tidak memperoleh informasi yang menunjukkan adanya hubungan atau pertemuan dengan orang tersebut.
Menurutnya, apabila dugaan pemberian uang itu benar terjadi pada 2022, dirinya mempertanyakan dalam kapasitas apa uang tersebut diberikan, mengingat ia tidak memiliki keterkaitan dengan proyek yang sedang dipersoalkan dan hanya menjalankan aktivitas sebagai pendakwah.
Baca Juga: Cekcok Penjahit dengan Pelanggan di Badung Bali Viral, Dugaan Rasisme Jadi Sorotan
Meski membantah pernah menerima uang tersebut, Gus Miftah menyatakan siap mengembalikan dana sebesar Rp100 juta apabila di kemudian hari terbukti pernah menerima uang dari pihak yang dimaksud, misalnya dalam kegiatan ceramah atau kunjungan ke pondok pesantren yang mungkin tidak lagi diingatnya.
Ia menegaskan, kesediaan mengembalikan uang tersebut didasari keinginannya untuk memastikan tidak ada harta yang berasal dari sumber yang tidak sah bercampur dengan rezeki keluarga maupun kebutuhan para santri dan jemaah.
Hingga kini, dugaan aliran dana tersebut masih menjadi bagian dari proses persidangan kasus dugaan korupsi proyek Jalur Ganda Kereta Api Solo–Semarang Segmen 1 di Pengadilan Tipikor Semarang. Penetapan ada atau tidaknya keterlibatan pihak-pihak yang namanya disebut dalam persidangan akan ditentukan berdasarkan proses hukum dan alat bukti yang diperiksa di pengadilan.