Hukum pemilu harus hadir bukan hanya setelah demokrasi mengalami kerusakan, tetapi sejak awal untuk menjaga agar demokrasi tidak dilukai.
TINJAUINDONESIA.ID - Selama beberapa dekade, penegakan hukum pemilu di Indonesia lebih banyak dibangun di atas paradigma repressive law enforcement, yaitu penegakan hukum yang bergerak setelah suatu pelanggaran atau tindak pidana terjadi.
Model ini menempatkan aparat penegak hukum sebagai instrumen korektif yang bekerja melalui proses penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan. Akibatnya, hukum sering kali hadir terlambat, yakni ketika integritas pemilu telah mengalami kerusakan yang sulit dipulihkan.
Padahal, hakikat pemilu sebagai instrumen demokrasi menuntut perlindungan hukum sejak sebelum terjadinya pelanggaran. Dalam perspektif negara hukum modern, hukum harus mengantisipasi risiko, mengelola potensi konflik, dan menjaga keberlangsungan demokrasi. Atas dasar itu, berkembang konsep preventive law enforcement, yaitu paradigma penegakan hukum yang berorientasi pada pencegahan terjadinya pelanggaran sebelum peristiwa hukum benar-benar muncul.
Konsep ini menjadi sangat relevan dalam hukum pemilu karena sebagian besar pelanggaran pemilu sesungguhnya dapat diprediksi melalui pola, indikator, maupun pengalaman penyelenggaraan pemilu sebelumnya. Dengan demikian, pencegahan tidak boleh dipahami sebagai kegiatan administratif semata, melainkan sebagai bagian penting dari penegakan hukum pemilu.
Baca Juga: Aktivis Masuk Kekuasaan
Konsep dan Hakikat Preventive Law Enforcement dalam Hukum Pemilu
Secara konseptual, preventive law enforcement merupakan pendekatan penegakan hukum yang mengedepankan tindakan preventif melalui deteksi dini, mitigasi risiko, pembinaan, pengawasan, edukasi hukum, serta intervensi administratif sebelum suatu pelanggaran berkembang menjadi tindak pidana atau sengketa pemilu.
Dalam teori hukum modern, pencegahan memiliki posisi yang sama pentingnya dengan penindakan. Hukum tidak hanya dipahami sebagai mekanisme penyelesaian konflik, tetapi juga sebagai instrumen pengendalian sosial dan rekayasa sosial. Oleh karena itu, keberhasilan penegakan hukum bukan semata-mata diukur dari banyaknya perkara yang diproses, melainkan dari sedikitnya pelanggaran yang berhasil dicegah.
Dalam konteks hukum pemilu, preventive law enforcement berarti seluruh aktivitas kelembagaan yang diarahkan untuk mengidentifikasi potensi pelanggaran sejak dini, memetakan tingkat kerawanan pemilu, membangun kepatuhan peserta pemilu, meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, serta melakukan intervensi kelembagaan sebelum pelanggaran terjadi. Paradigma ini menggeser orientasi penegakan hukum dari reactive justice menuju preventive justice.
Pendekatan preventif juga sejalan dengan prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik, karena negara berkewajiban melindungi hak konstitusional warga negara sebelum hak tersebut dirugikan. Dalam penyelenggaraan pemilu, perlindungan terhadap hak memilih, hak dipilih, kebebasan politik, serta kesetaraan peserta pemilu tidak cukup hanya dilakukan melalui pemidanaan setelah pelanggaran terjadi.
Baca Juga: Benarkah Bugis Mengenal Lima Gender?
Prinsip-Prinsip Preventive Law Enforcement dalam Penegakan Hukum Pemilu
Penerapan preventive law enforcement dalam hukum pemilu setidaknya dibangun di atas beberapa prinsip utama.