Bawaslu: Putusan PN Jakpus Tidak Bisa Jadi Landasan Penundaan Pemilu 2024

photo author
Rio Cornelianto, Tinjau Indonesia
- Sabtu, 4 Maret 2023 | 07:53 WIB
Komisioner Bawaslu, Puadi
Komisioner Bawaslu, Puadi

Jakarta, tinjauindonesia. id - Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Puadi menghargai putusan PN Jakarta Pusat soal penundaan Pemilu 2024.

Namun dia menilai putusan PN Jakarta Pusat tersebut tidak bisa dijadikan landasan untuk menunda pelaksanaan Pemilu 2024.

Hal itu disampaikan Puadi menanggapi putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) soal penundaan Pemilu 2024.

"Saya pribadi berpandangan putusan PN Jakpus yang sedang ramai diperbincangkan publik saat ini patut dihargai, namun tetap dengan catatan. Penundaan pemilu tidak mungkin dilakukan hanya dengan adanya amar putusan PN," ujar Puadi kepada wartawan, Jumat (3/3/2023).

Puadi menjelaskan, putusan pengadilan negeri tidak bisa membatalkan amanat konstitusi soal penyelenggaraan pemilu setiap lima tahun sekali.

Baca Juga: Kebakaran Depo Plumpang, Dirut Pertamina Sampaikan Permohonan Maaf

Terlebih, putusan PN Jakpus adalah putusan perdata. Sehingga tidak memiliki sifat erga omes (mengikat) semua orang. Putusan perdata hanya mengikat penggugat dan tergugat.

Puadi menambahkan, pelaksanaan pemilu setiap lima tahun sekali,  tertera jelas dalam Pasal 22 E ayat 1 dan ayat 2 UUD 1945. Hal serupa juga diatur dalam Pasal 167 ayat 1 UU Pemilu.

"Artinya, mengingat pemilu merupakan agenda fundamental negara, maka jika ingin menunda pemilu maka dibutuhkan perubahan UUD," tegasnya.

Hal senada disampaikan Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin.

Menurut Ma'ruf Amin, putusan PN Jakpus tersebut tidak mempengaruhi persiapan pelaksanaan Pemilu 2024. Dia mengatakan pesta demokrasi lima tetap akan berlanjut.

"Persiapan pemilu tentu berlanjut,"  kata Ma'ruf Amin  di Istana Wapres, Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Wapres menegaskan putusan PN Jakpus ini belum memperoleh legitimasi.

"Ini kan baru ada putusan yang belum tentu nanti itu memperoleh legitimasi kan putusan itu," tegasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rio Cornelianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lebih Kurang Sistem Proporsional Tertutup Pemilu

Rabu, 25 Januari 2023 | 22:15 WIB

Tri Rismaharini Larang Kegiatan Ngemis Online

Kamis, 19 Januari 2023 | 19:12 WIB

Terpopuler

X