Jakarta, tinjauindonesia.id - KPK akan memanggil Direktur Penyelidikannya, Brigjen Endar Priantoro untuk dimintai klarifikasi terkait laporan harta kekayaan penyelenggaraan negara (LHKPN).
Pemanggilan Direktur Penyelidikan KPK ini diduga terkait istrinya yang kerap memamerkan harta di media sosial.
"KPK melalui Inspektorat akan segera melakukan klarifikasi atas LHKPN Endar Priantoro, sekaligus juga berkoordinasi dengan Dewan Pengawas KPK untuk menelaah ada tidaknya pelanggaran kode etik dalam aktivitas dan kegiatannya di media sosial," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (17/3/2023).
Namun Ali belum memperinci waktu klarifikasi untuk Endar.
Baca Juga: Jelang Ramadan 1444 H, Situasi Jadetabek Kondusif dan Aman
Menurut Ali, selain melakukan klarifikasi, KPK akan berkoordinasi dengan Dewan Pengawas untuk menindaklanjuti informasi video viral yang melibatkan istri Endar Priantoro.
Karena berdasarkan UU KPK, Dewas KPK mempunyai kewenangan untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik pegawai.
"Akan menjadi kewenangan dari Dewan Pengawas KPK untuk menindaklanjuti sebagaimana kewenangan dalam undang-undang KPK. Saya kira teman-teman sudah tahu dan memahami apa yang menjadi tugas atau fungsi dari Dewan Pengawas sebagaimana undang-undang KPK," tutur Ali.
Baca Juga: Lance Reddick, Aktor Pemeran Charon di Film John Wick Meninggal Dunia
Seperti diketahui, dugaan gaya hidup mewah yang diduga istri Endar diunggah akun media sosial TikTok @perusakhedon.
Dalam postingan itu memuat kumpulan foto diduga istri Endar saat sedang berlibur ke luar negeri. Selain itu, terdapat juga foto berlatar belakang helikopter sewaan.
Artikel Terkait
Buron 7 Bulan, Bupati Mamberamo Tengah Diringkus KPK
Sepanjang 2008-2022, Ketua KPK: Sudah 8 Kepala Daerah di Papua Terjerat Korupsi