Jakarta, tinjauindonesia.id - Akbar Antoni (AA), buronan kasus narkotika yang melarikan diri ke Malaysia berhasil ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.
Akbar Antoni diamankan Dittipidnarkoba Mabes Polri saat pengungkapan kasus peredaran sabu 179 kilogram di wilayah Aceh Timur.
Demikian diungkapkan Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno H Siregar, Selasa (31/1/2023).
Baca Juga: Harga Beras Tinggi, Jokowi Minta Segera Dilakukan Operasi Pasar
Krisno menyebutkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap 179 kilogram sabu di Kecamatan Peurelak Aceh Timur dengan tersangka Fatahillah.
Tersangka Fatahillah yang ditangkap di Aceh Timur ini dikendalikan oleh Akbar Antoni
Berdasarkan pemeriksaan dan analisa yang dilakukan, tersangka Akbar Antoni sudah dua kali menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut.
Baca Juga: Menu Senin: Nasi Goreng Cakalang ala Kantin Kendal
"Sindikat Akbar Antoni juga diduga terafiliasi dengan sindikat narkoba Malaysia untuk mengatur transportasi laut dan darat ke Indonesia," kata Krisno.
Artikel Terkait
Seekor Buaya Evakuasi Jenazah
Paspor Hilang? Sekarang Sudah Ada Layanan Fast Track
Harga Beras Tinggi, Jokowi Minta Segera Dilakukan Operasi Pasar