Ungkap Peredaran 179 Kg Sabu, Polisi Bekuk Buronan Kasus Narkotika yang Kabur ke Malaysia

photo author
Michael Carlos Kodoati, Tinjau Indonesia
- Rabu, 1 Februari 2023 | 11:35 WIB
Ilustrasi buronan kasus narkoba paling dicari Alex Bonpis akhirnya ditangkap polisi. (Foto: ilustrasi/senangsenang.id)
Ilustrasi buronan kasus narkoba paling dicari Alex Bonpis akhirnya ditangkap polisi. (Foto: ilustrasi/senangsenang.id)

Jakarta, tinjauindonesia.id - Akbar Antoni (AA), buronan kasus  narkotika yang melarikan diri ke Malaysia berhasil ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri.

Akbar Antoni diamankan Dittipidnarkoba Mabes Polri saat pengungkapan kasus peredaran sabu 179 kilogram di wilayah Aceh Timur

Demikian diungkapkan Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen  Krisno H Siregar, Selasa (31/1/2023). 

Baca Juga: Harga Beras Tinggi, Jokowi Minta Segera Dilakukan Operasi Pasar

Krisno menyebutkan Dittipidnarkoba Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus peredaran gelap 179 kilogram sabu di Kecamatan Peurelak Aceh Timur dengan tersangka  Fatahillah. 

Tersangka Fatahillah yang ditangkap di Aceh Timur ini dikendalikan oleh Akbar Antoni 

Berdasarkan pemeriksaan dan analisa yang dilakukan, tersangka Akbar Antoni sudah dua kali menyelundupkan narkoba dari Malaysia ke Aceh melalui jalur laut. 

Baca Juga: Menu Senin: Nasi Goreng Cakalang ala Kantin Kendal

"Sindikat Akbar Antoni juga diduga terafiliasi dengan sindikat narkoba Malaysia untuk mengatur transportasi laut dan darat ke Indonesia," kata Krisno.

Artikel Selanjutnya

Seekor Buaya Evakuasi Jenazah

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Michael Carlos Kodoati

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

THR Bagi ASN Cair 4 April

Sabtu, 1 April 2023 | 12:04 WIB

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 2 Km

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:29 WIB

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:23 WIB

Terpopuler

X