Malang, tinjauindonesia.id – Polresta Malang Kota menetapkan tujuh dari 115 orang yang diamankan saat perusakan kantor Arema FC, Minggu (29/1/2023) lalu menjadi tersangka.
Sisanya telah dipulangkan. Mereka dijemput keluarganya masing-masing, sebab dianggap tidak terlibat dalam aksi pengeroyokan atau pun perusakan.
“Tujuh orang telah kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolresta Malang Kota Kombes Budi Hermanto, Selasa (31/1/23).
Seperti dikutif dari laman tinjau.id, tujuh tersangka tersebut yakni AR (24), MF (24), NM (21), MA (29), dan MF (37) warga Dampit, Kabupaten Malang. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP ayat (2).
Baca Juga: 7 hingga 20 Februari, Korlantas Polri Gelar Operasi Keselamatan 2023
Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni CA (22) asal Pakis, dan FH (34) asal Pujon, Kabupaten Malang dikenakan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 14 UU Nomor 1/1946 dan Pasal 15 UU Nomor 1/1946.
Sebelumnya Polresta Malang Kota telah mengamankan 115 orang yang diduga sebagai pelaku perusakan untuk dimintai keterangan.
“Kami mengamankan 115 orang. Sebanyak 107 orang di antaranya diamankan di sekitar TKP dan delapan lainnya kami amankan setelah kejadian,” tambah Budi.
Baca Juga: Ungkap Peredaran 179 Kg Sabu, Polisi Bekuk Buronan Kasus Narkotika yang Kabur ke Malaysia
Lebih lanjut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sebuah bendara hitam ukuran 65 X 45 cm dengan tongkat besi warna biru, sebuah bendera gambar plus yang identik dengan kelompok Anarko, tongkat kayu, dan 13 bom smoke.
Artikel Terkait
Video Syur Diduga Anggota DPRD Tarakan Beredar, Ini Klarifikasinya
Tri Rismaharini Larang Kegiatan Ngemis Online
Tahu Keadaan, Mantan Wali Kota Blitar Jadi Otak Perampokan Rumah Dinas