Menurut BA, praktik judi ini memunculkan berbagai jenis kejahatan lain seperti pencurian dan lain sebagainya.
Hasil investigasi sementara LI-TPK, perjudian jenis Tembak Ikan di Rokan Hilir diduga dimiliki seorang pengusaha berinisial JTN dan juga diduga mendapat bekingan dari oknum kepolisian. JTN ini memiliki sendiri ratusan meja judi Tembak Ikan di Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Terlihat jelas masih banyak tempat-tempat perjudian Tembak Ikan yang beroperasi sampai saat ini.
BA, sebagai bagian dari masyarakat berharap agar pihak kepolisian tidak menutup mata.
“Sudah jelas perjudian Tembak Ikan ini sudah menjadi penyakit masyarakat dan melanggar hukum, namun tidak ada tindakan dari pihak penegak hukum untuk serius membasmi penyakit masyarakat tersebut. Tolong diatasi,” ujar BA.
Artikel Terkait
Ungkap Peredaran 179 Kg Sabu, Polisi Bekuk Buronan Kasus Narkotika yang Kabur ke Malaysia
Polisi Bekuk 2 Pengedar Narkoba di Kampung Boncos, Palmerah
Kasus “Polisi Peras Polisi”, Ahmad Sahroni: Kepolisian Harus Gelar Sidang Etik
Polisi Ungkap Jenis Senjata Api yang Ditemukan Dekat Wanita yang Tewas di Jakut
Polisi Bekuk Pelaku Penusuk Anggota Satnarkoba Polres Jakut
Polisi Periksa Pemilik Kafe Terkait Video Viral Pesta LGBT di Bogor