Kasus Jual Beli Barang Bukti Narkotika, Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara

photo author
Michael Carlos Kodoati, Tinjau Indonesia
- Selasa, 28 Maret 2023 | 07:21 WIB
Kompol Kasranto, mantan Kapolsek Kalibaru, dalam persidangan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Kamis, 23 Februari 2023. (PMJ News/Fajar)
Kompol Kasranto, mantan Kapolsek Kalibaru, dalam persidangan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada hari Kamis, 23 Februari 2023. (PMJ News/Fajar)

Jakarta, tinjauindonesia.id - Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto dituntut 17 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus peredaran narkotika pada sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (27/3/2023).

Jaksa menilai, Kasranto terbukti menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika yang beratnya 5 kilogram sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

 

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto selama 17 tahun dan denda sebesar Rp 2 miliar subsider enam bulan penjara dikurangi dengan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dengan perintah terdakwah tetap ditahan," ujar Jaksa.

Kasranto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan peredaran narkoba jenis sabu.

Jaksa dalam tuntutannya, terdakwa  diduga berperan membantu peredaran dengan mencari pembeli narkoba jenis sabu dari barang bukti yang diduga diperintahkan oleh mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa.

Baca Juga: Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran

Jaksa juga menyampaikan, sejumlah hal-hal yang memberatkan dan meringankan terdakwa.

Hal yang memberatkan yakni, terdakwa telah menerima menjadi perantara dalam jual beli dan menjual narkotika jenis sabu.

Kedua, terdakwa telah menikmati keuntungan sebagai perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

Ketiga, terdakwa merupakan anggota kepolisian  dengan jabatan Kepala Kepolisian sektor (Kapolsek) Kalibaru yang seharusnya sebagai penegak hukum dalam memberantas peredaran narkotika. Namun, terdakwah melibatkan diri dalam peredaran narkotika sehingga tidak mencerminkan aparat penegak hukum yang baik di masyarakat.

Keempat, perbuatan terdakwa dapat merusak kepercayaan publik terhadap penegak hukum khususnya Polri yang anggotanya kurang lebih 400.000 personel.

Kelima, perbuatan terdakwah telah merusak nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.

Baca Juga: Dubes Palestina Apresiasi Dukungan Tak Henti dari Masyarakat Indonesia

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Michael Carlos Kodoati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

THR Bagi ASN Cair 4 April

Sabtu, 1 April 2023 | 12:04 WIB

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 2 Km

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:29 WIB

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:23 WIB

Terpopuler

X