THR Bagi ASN Cair 4 April

photo author
Michael Carlos Kodoati, Tinjau Indonesia
- Sabtu, 1 April 2023 | 12:04 WIB
Menkeu RI, Sri Mulyani
Menkeu RI, Sri Mulyani

Jakarta, tinjauindonesia.id - Kabar gembira jelang lebaran! Pemerintah melalui Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani telah mengumumkan jadwal pencairan tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN).

Menurut rencana, pemerintah akan memberikan THR sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 H tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 tahun 2023 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 29 Maret 2023.

Menteri Sri Mulyani dalam pernyataan resminya mengatakan bahwa THR diberikan sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengandian ASN di tingkat pusat maupun daerah.

THR rencananya dicairkan mulai 4 April 2023 dan diberikan kepada ASN pusat, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, ASN daerah, termasuk pensiunan dan penerima tunjangan.

Kendati demikian, tidak semua ASN beruntung mendapatkan THR tahun ini. Loh?

Baca Juga: Perusahaan Swasta Diminta Bayar THR Lebih Awal

Menurut Sri Mulyani THR yang diberikan tahun ini terdiri atas pembayaran sebesar gaji pokok atau pensiunan pokok.

Besaran tersebut lanjut Sri, masih ditambah tunjangan yang melekat, seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/ fungsional/ umum lainya dan 50 persen tunjangan kinerja (tukin) untuk yang mendapatkan tukin.

Seperti diketahui, pada Pasal 3 ayat (1) PP Nomor 15 Tahun 2023, ASN yang mendapatkan THR adalah pegawai negeri sipil (PNS), calon PNS, pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK), prajurit TNI, anggota Polri, dan pejabat negara.

Namun, ada kriteria ASN yang terdiri dari PNS, prajurit TNI, dan anggota Polri yang tidak mendapat jatah THR tahun ini berdasarkan Pasal 5.

ASN yang tidak berhak atas THR ialah mereka yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain. Atau juga mereka yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Michael Carlos Kodoati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

THR Bagi ASN Cair 4 April

Sabtu, 1 April 2023 | 12:04 WIB

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 2 Km

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:29 WIB

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:23 WIB

Terpopuler

X