Jakarta, tinjauindonesia.id - Polda Metro Jaya mengerahkan ribuan personelnya untuk melakukan pengamanan ketertiban masyarakat serta pelayanan selama bulan Ramadhan 1444 H.
“Sekitar 2.000-an, seluruhnya turun memberikan pelayanan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dalam keterangannya, Sabtu (25/3/2023).
Trunoyudo mengatakan, ribuan personel Polda Metro Jaya bersiaga melakukan pengamanan selama bulan Ramadan. Di antaranya terdiri dari jajaran Ditsabhara, Ditreskrimum, Ditreskrimsus, hingga Ditresnarkoba.
Trunoyudo juga menyebutkan bahwa personel lain turut terlibat membantu pengamanan selama Ramadan yakni dari Kodam Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Bersama Pemprov dan Kodam akan melakukan tindakan preventif tempat hiburan,” tuturnya.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Siap Kawal Ramadan
Termasuk dari Dinas Parekraf. "Kami akan berkoneksi, berkolaborasi, dan melakukan implementasi terhadap aturan tersebut sehingga masyarakat di wilayah hukum Polda Metra Jaya dapat menjalankan ibadah puasa dengan aman dan nyaman,” tandasnya.
Sementara itu Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya bersama dengan instansi terkait seperti Satpol PP dan Pemprov DKI dari Dinas Pariwisata melakukan patroli ke beberapa tempat hiburan malam (THM) di sejumlah wilayah pada Jumat (24/3/2023) malam hingga Sabtu (25/3/2023) dini hari.
Patroli tersebut dilakukan untuk menertibkan tempat hiburan malam yang masih melanggar aturan jam operasional selama bulan Ramadan.
Baca Juga: Heru Harapkan Polda Metro Antisipasi Segala Potensi Gangguan Kamtibmas
Hal ini berpedoman pada Surat Edaran Disparekraf Nomor e-0009/SE/2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata pada Bulan Suci Ramadhan dan Hari Raya Idulfitri 1444 H tertanggal 21 Maret 2023.
Dirresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Hengki mengatakan, kegiatan tersebut dilakukan mengantisipasi adanya tindakan yang melanggar hukum oleh ormas yang tidak berwenang.
“Semua tempat hiburan harus kita antisipasi oleh dinas terkait sebelum adanya tindakan melanggar hukum yang dilakukan oleh ormas yang bukan merupakan kewenangan mereka,” ujar Hengki .
Artikel Terkait
Perusahaan Swasta Diminta Bayar THR Lebih Awal
Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran