Jakarta, tinjauindonesia.id - Polisi berhasil menangkap pelaku pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan putrinya.
Pelaku berinisial A itu ditangkap pada Selasa (28/3/2023) malam.
Peristiwa pembacokan terhadap Jaja Ahmad Jayus sendiri terjadi di Kompleks Griya Bandung Asri (GBA), Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (28/3/2023) sore.
Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan pelaku berhasil ditangkap sebelum 1x24 jam.
“Pelaku pembacokan mantan ketua KY sudah kami tangkap sebelum 1X24 jam,” ujar Kusworo dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023).
Kusworo menyebutkan, polisi bergerak cepat mengusut kasus pembacokan sehingga berhasil menangkap pelaku tersebut.
Dikatakan setelah memeriksa sejumlah saksi, akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas pelaku melalui sepeda motor yang digunakan saat beraksi.
Baca Juga: Tuntaskan Status Tuan Rumah Piala U-20, Erick Thohir Temui Pejabat FIFA
"Kami mendatangi rumah diduga pelaku ternyata motor tersebut digunakan oleh adik iparnya, A. Kami mendatangi rumah A lakukan penyelidikan dengan istrinya," ujarnya.
Dikatakan istri tersangka memberikan keterangan pukul 19.00 WIB suaminya pulang ke rumah dengan kondisi pakaian yang berlumuran darah.
Petugas kemudian menyita pakaian tersebut untuk diperiksa di laboratorium forensik dicocokkan dengan darah korban.
"Kami mengejar tersangka pada pukul 22.30 WIB, tersangka diamankan berikut barang bukti sepeda motor di Mekarwangi. Dari situ diambil kesimpulan kurang dari 1x10 jam Polresta Bandung mengamankan pelaku penganiayaan," katanya.
Kusworo mengatakan tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun. Pasal 351 dengan ancaman lima tahun penjara karena bersangkutan membawa senjata tajam.
Artikel Terkait
Mantan Ketua KY dan Putrinya Jadi Korban Pembacokan