Polisi Tangkap Pelaku Pembacokan Mantan KY dan Putrinya

photo author
Michael Carlos Kodoati, Tinjau Indonesia
- Rabu, 29 Maret 2023 | 13:25 WIB
Polresta Bandung berhasil mengamankan pelaku pembacokan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus (Ayobandung.com/Kavin Faza)
Polresta Bandung berhasil mengamankan pelaku pembacokan Ketua Komisi Yudisial Jaja Ahmad Jayus (Ayobandung.com/Kavin Faza)

Jakarta, tinjauindonesia.id - Polisi berhasil menangkap pelaku pembacokan mantan Ketua Komisi Yudisial (KY) Jaja Ahmad Jayus dan putrinya.

Pelaku berinisial A itu ditangkap  pada Selasa (28/3/2023) malam.

Peristiwa pembacokan terhadap Jaja Ahmad Jayus sendiri terjadi di Kompleks Griya Bandung Asri (GBA), Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, Selasa (28/3/2023) sore.

Kapolresta Bandung Kombes Kusworo Wibowo mengatakan pelaku berhasil ditangkap sebelum 1x24 jam.

“Pelaku pembacokan mantan ketua KY sudah kami tangkap sebelum 1X24 jam,” ujar Kusworo dalam keterangannya, Rabu (29/3/2023).

Kusworo menyebutkan, polisi bergerak cepat mengusut kasus pembacokan sehingga berhasil menangkap pelaku tersebut.

Dikatakan setelah memeriksa sejumlah saksi, akhirnya berhasil mengidentifikasi identitas pelaku melalui sepeda motor yang digunakan saat beraksi.

Baca Juga: Tuntaskan Status Tuan Rumah Piala U-20, Erick Thohir Temui Pejabat FIFA

"Kami mendatangi rumah diduga pelaku ternyata motor tersebut digunakan oleh adik iparnya,  A. Kami mendatangi rumah A lakukan penyelidikan dengan istrinya," ujarnya.

Dikatakan istri tersangka memberikan keterangan pukul 19.00 WIB suaminya pulang ke rumah dengan kondisi pakaian yang berlumuran darah.

Petugas kemudian menyita pakaian tersebut untuk diperiksa di laboratorium forensik dicocokkan dengan darah korban.

"Kami mengejar tersangka pada pukul 22.30 WIB, tersangka diamankan berikut barang bukti sepeda motor di Mekarwangi. Dari situ diambil kesimpulan kurang dari 1x10 jam Polresta Bandung mengamankan pelaku penganiayaan," katanya.

Kusworo mengatakan tersangka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun. Pasal 351 dengan ancaman lima tahun penjara karena bersangkutan membawa senjata tajam.

Baca Juga: Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 2 Km

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Michael Carlos Kodoati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

THR Bagi ASN Cair 4 April

Sabtu, 1 April 2023 | 12:04 WIB

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 2 Km

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:29 WIB

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:23 WIB

Terpopuler

X