Jakarta, tinjauindonesia.id - Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay meminta masyarakat tidak salah mengartikan larangan puasa bersama (bukber) bagi pejabat dan ASN.
Menurut Saleh Daulay, larangan buka puasa bersama (bukber) bagi pejabat dan ASN perlu dimaknai secara positif.
'Larangan tersebut jangan disalahartikan. Bukan untuk melarang kegiatan keagamaan," ujar Saleh Daulay dalam keterangannya baru-baru ini.
Dikatakan, alasan yang disampaikan dalam surat edaran Presiden karena saat ini Indonesia masih dalam masa transisi dari pandemi menuju endemi.
Artinya, masih terbuka kemungkinan adanya penyebaran virus Covid-19 di tempat-tempat ramai seperti itu.
Baca Juga: Kualifikasi Euro 2024 Grup F, Belgia Permalukan Swedia 3-0
"Secara global, status penanganan Covid-19 masih pandemi. WHO sampai saat ini belum berubah. Indonesia tentu harus ikut aturan WHO tersebut. Termasuk mewaspadai berbagai kemungkinan menyebarnya virus berbahaya tersebut," ujarnya.
"Lagian, kita juga masih mendengar adanya kasus-kasus baru. Pasien terpapar masih banyak yang dirawat. Ini menandakan, Indonesia masih perlu hati-hati dan waspada," sambung Anggota Komisi IX DPR ini.
Saleh meminta agar larangan tersebut jangan diartikan larangan kegiatan agama Islam.
Baca Juga: Dubes Palestina Apresiasi Dukungan Tak Henti dari Masyarakat Indonesia
Dalam konteks ini, larangan bukber bagi pejabat dan ASN bukan berarti mengurangi amalan dan aktivitas ibadah.
Saleh Daulau menambahkan, ada banyak aktivitas lain yang bisa dilakukan.
Antara lain, melaksanakan pemberian santunan bagi masyarakat kurang mampu, melakukan tadarus, pengajian, dan aktivitas lain yang tidak dalam bentuk keramaian dan kerumunan.
"Anggaran buat bukbernya bisa dialihfungsikan saja. Bisa dibuat untuk membantu masyarakat kurang mampu. Kegiatan seperti ini nilainya pasti tidak kalah dengan bukber," tandasnya.
Artikel Terkait
Tutup Masa Sidang DPR, Dasco Ahmad: Kesejahteraan Rakyat Prioritas Utama
DPR Sahkan Perppu Cipta Kerja Jadi Undang-Undang