Jakarta, tinjauindonesia.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut pidana hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus peredaran narkoba.
Jaksa membacakan tuntutan terdakwa Teddy Minahasa tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/23).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana mati,” ujar jaksa di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/23).
Jaksa menyebut terdakwa terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu.
Jaksa juga menyebut terdakwa memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu di Sumatera Barat dan menukarnya dengan tawas.
Baca Juga: Seorang Ibu dan Putranya Tewas Tertabrak Kereta di Cikarang Timur
Sabu tersebut kemudian dibawa anak buahnya ke Jakarta dan mengedarkan kembali melalui beberapa perantara.
Beberapa orang yang terlibat dalam perkara tersebut yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.
Kemudian mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng.
Mereka mendakwa Teddy Minahasa dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya pengacara Hotman Paris Hutapea, memprediksi kliennya akan menerima tuntutan yang berat.
Hotman menyampaikan hal itu menjelang sidang agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.
Baca Juga: Arya Sinulingga: Indonesia Harus Siap Dikucilkan dari Dunia Internasional
Artikel Terkait
Ungkap Peredaran 179 Kg Sabu, Polisi Bekuk Buronan Kasus Narkotika yang Kabur ke Malaysia
Kasus Jual Beli Barang Bukti Narkotika, Mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto Dituntut 17 Tahun Penjara