Kasus Peredaran Sabu, Teddy Minahasa Dituntut Hukuman Mati

photo author
Michael Carlos Kodoati, Tinjau Indonesia
- Kamis, 30 Maret 2023 | 14:39 WIB
Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa saat jalani sidang tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Foto: ANTARA
Terdakwa mantan Kapolda Sumatera Barat, Teddy Minahasa saat jalani sidang tuntutan di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/2023). Foto: ANTARA

 

Jakarta, tinjauindonesia.id - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa dituntut pidana hukuman mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam kasus peredaran narkoba.

Jaksa membacakan tuntutan terdakwa Teddy Minahasa tersebut dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (30/3/23).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Minahasa dengan pidana mati,” ujar jaksa di PN Jakarta Barat, Kamis (30/3/23).

Jaksa menyebut terdakwa terkait dengan peredaran narkotika jenis sabu.

Jaksa juga menyebut terdakwa  memerintahkan anak buahnya untuk menyisihkan sebagian barang bukti sabu di Sumatera Barat dan menukarnya dengan tawas.

Baca Juga: Seorang Ibu dan Putranya Tewas Tertabrak Kereta di Cikarang Timur

Sabu tersebut kemudian dibawa anak buahnya  ke Jakarta dan  mengedarkan kembali melalui beberapa perantara.

Beberapa orang yang terlibat dalam perkara tersebut yakni mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Dody Prawiranegara, Syamsul Ma’arif, Linda Pujiastuti alias Anita Cepu.

Kemudian mantan Kapolsek Kalibaru Kompol Kasranto, mantan anggota Polsek Muara Baru Aiptu Janto Parluhutan Situmorang dan M Nasir alias Daeng.

Mereka mendakwa Teddy Minahasa dengan  Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya pengacara Hotman Paris Hutapea, memprediksi kliennya akan menerima tuntutan yang berat.

Hotman menyampaikan hal itu menjelang sidang agenda pembacaan tuntutan oleh JPU.

Baca Juga: Arya Sinulingga: Indonesia Harus Siap Dikucilkan dari Dunia Internasional

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Michael Carlos Kodoati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

THR Bagi ASN Cair 4 April

Sabtu, 1 April 2023 | 12:04 WIB

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 2 Km

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:29 WIB

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:23 WIB

Terpopuler

X