Polres Bulukumba Ungkap Kasus Pencurian dan Dugaan Pembakaran Rumah, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

photo author
Muh. Ashar, Tinjau Indonesia
- Rabu, 22 Juli 2026 | 11:47 WIB
Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.
Tiga orang terduga pelaku berhasil diamankan beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

TINJAUINDONESIA.ID, – Tim Satuan Tugas (Satgas) Tindak Operasi Pekat Lipu 2026 Polres Bulukumba berhasil mengungkap kasus pencurian yang diduga disertai aksi pembakaran rumah milik seorang warga di Kecamatan Ujung Bulu. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga terduga pelaku beserta sejumlah barang bukti hasil kejahatan.

Pengungkapan kasus dilakukan pada Rabu (22/7/2026) sekitar pukul 00.30 Wita. Operasi dipimpin Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Dr. H. Andi Imran Hamid, S.Sos., M.M., bersama Kapolsek Ujung Bulu IPTU Rudi Adri Purwanto, S.H., Dantim Resmob AIPTU Muh. Usman, serta personel URC Polsek Ujung Bulu.

Tiga terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial SS (18), warga Desa Taccorong, Kecamatan Gantarang, DR alias A (18), warga Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu, dan TB alias RC (43), warga Kelurahan Bentengnge, Kecamatan Ujung Bulu.

Baca Juga: Sempat Sebut Febrie Adriansyah Tangan Kanan Presiden, Hotman Paris: Murni Aspek Kepengacaraan

Kasus ini berawal dari laporan seorang warga berinisial ST (59), pensiunan yang tinggal di Kelurahan Caile, Kecamatan Ujung Bulu. Korban melaporkan peristiwa kebakaran yang terjadi di rumahnya di Jalan KH Ahmad Dahlan, Kelurahan Bentengnge, pada Selasa (9/7/2026) sekitar pukul 14.30 Wita.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi menemukan indikasi bahwa kebakaran bermula dari kamar tidur bagian belakang rumah sebelum api merambat ke bagian depan bangunan hingga menghanguskan usaha barbershop milik korban. Selain menyebabkan kerusakan parah pada rumah, kebakaran tersebut juga menghanguskan berbagai barang berharga dan dokumen penting milik korban.

Sejumlah barang yang dilaporkan musnah dalam peristiwa itu antara lain lemari pakaian, tempat tidur, ijazah, BPKB kendaraan, Surat Keputusan pensiun, Kartu Keluarga, serta berbagai harta benda lainnya. Namun setelah kejadian, korban menyadari sejumlah barang berharga juga hilang sehingga menimbulkan kecurigaan adanya tindak pidana pencurian sebelum kebakaran terjadi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satgas Tindak Ops Pekat Lipu 2026 melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para terduga pelaku. Ketiganya diamankan tanpa perlawanan di lokasi berbeda.

Kasat Reskrim Polres Bulukumba AKP Andi Imran Hamid mengatakan hasil pemeriksaan awal menunjukkan para terduga pelaku mengakui keterlibatan mereka dalam kasus tersebut sesuai dengan peran masing-masing.

Dari hasil penyidikan sementara, polisi menduga TB alias RC berperan sebagai penggagas pembakaran rumah setelah aksi pencurian dilakukan. Dugaan tersebut muncul berdasarkan keterangan para terduga pelaku yang menyebut pembakaran dilakukan untuk menghilangkan jejak kejahatan.

Baca Juga: DKPP Apresiasi KPU dan Bawaslu dalam Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Semester I 2026

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga merupakan hasil pencurian. Barang bukti tersebut meliputi empat ban mobil lengkap dengan velg, satu unit televisi merek LG ukuran 46 inci, satu kompor gas, satu speaker aktif, enam unit mesin air, delapan tabung gas ukuran tiga kilogram, satu tabung gas ukuran 12 kilogram, serta empat velg mobil Chevrolet Spin lengkap dengan ban ring 15.

Saat ini ketiga terduga pelaku bersama barang bukti telah diamankan di Polsek Ujung Bulu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polres Bulukumba juga masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri keberadaan barang bukti tambahan yang belum ditemukan.

Akibat peristiwa tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Muh. Ashar

Tags

Rekomendasi

Terkini

X