Jakarta, tinjauindonesia.id – Bagi warga ibukota Jakarta yang akan memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), Polda Metro Jaya mengoperasikan empat mobil Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) keliling, Jumat (3/2/2023).
Untuk wilayah Jakarta Timur mobil Samsat keliling lokasinya berada di Mall Grand Cakung.
Sedangkan di wilayah Jakarta Selatan ada di Kampus Trilogi Kalibata.
Sementara bagi warga Jakarta Barat, mobil Samsat Keliling ada di LTC Glodok dan Mall Citraland Grogol.
Untuk wilayah Jakarta Pusat, mobil Samsat Keliling ada di Kantor Pos Lapangan Banteng.
Baca Juga: Mobil Minibus Terbakar di Jalan Mustika Jaya Bekasi
Untuk waktu layanan SIM Keliling dimulai pukul 08.00 WIB - 12.00 WIB.
DiindoemAIKn layanan SIM Keliling Polda Metro Jaya hanya untuk permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C yang harus dipesiapkan:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan
4. Bukti Tes Psikologi
Artikel Terkait
Video Syur Diduga Anggota DPRD Tarakan Beredar, Ini Klarifikasinya
Tahu Keadaan, Mantan Wali Kota Blitar Jadi Otak Perampokan Rumah Dinas
10.086 Miras Ilegal Disita Aparat Tim Gabungan di Kalbar
30 Kapolsek di Polda Metro Jaya Dimutasi, Ini Daftar Lengkapnya