Tahu Keadaan, Mantan Wali Kota Blitar Jadi Otak Perampokan Rumah Dinas

photo author
Michael Carlos Kodoati, Tinjau Indonesia
- Minggu, 29 Januari 2023 | 01:04 WIB
Eks Wali Kota Samanhudi ditangkap Polisi dalam Kasus Keterlibatan Perampokan Rumah Dinas.
Eks Wali Kota Samanhudi ditangkap Polisi dalam Kasus Keterlibatan Perampokan Rumah Dinas.

"Ini Si S perannya memberikan informasi terkait uang dan lokasi rumah dinas, iya (maping untuk eksekusi)," ujar Direktur Direktorat Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.

Samanhudi membantah bahwa aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar itu bukan aksi balas dendam seperti yang ramai di pemberitaan luas.

"Balas dendam kan dalam Pilkada bukan dalam hal ini. Dalam Pilkada tahun 2024," kata Samanhudi.

Sementara Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, dalam kasus pencurian di rumah dinas Walikota Blitar, S berperan sebagai informan.

Lebih lanjut Totok menjelaskan, informasi dari S ke para pelaku ia beri saat berada di dalam sel.

Para tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar kena pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Michael Carlos Kodoati

Sumber: tinjau.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lebih Kurang Sistem Proporsional Tertutup Pemilu

Rabu, 25 Januari 2023 | 22:15 WIB

Tri Rismaharini Larang Kegiatan Ngemis Online

Kamis, 19 Januari 2023 | 19:12 WIB

Terpopuler

X