Tri Rismaharini Larang Kegiatan Ngemis Online

photo author
Michael Carlos Kodoati, Tinjau Indonesia
- Kamis, 19 Januari 2023 | 19:12 WIB
Mensos Risma Larang Keras Lansia Mengemis, Termasuk di TikTok! (Tangkapan Layar)
Mensos Risma Larang Keras Lansia Mengemis, Termasuk di TikTok! (Tangkapan Layar)

Jakarta, tinjauindonesia.id - Dilansir dari tinjau.id, Menteri Sosial (Mensos) Tri Rismaharini menerbitkan surat edaran (SE) kepada pemerintah daerah (Pemda) untuk menindak fenomena pengemis online yang marak di aplikasi TikTok.

"Para gubernur dan bupati/wali kota perlu melindungi dan mencegah adanya kegiatan mengemis baik secara offline maupun online di media sosial yang mengeksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, maupun kelompok rentan lainnya," tulis surat edaran tersebut.

"Melindungi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya dari eksploitasi yang dilakukan dengan kegiatan mengemis secara offline/online di media sosial," tulis surat itu.

"Pemerintah daerah (Pemda) dan masyarakat agar melaporkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Satuan Polisi Pamong Praja apabila menemukan kegiatan mengemis dan/atau eksploitasi para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya," tulis surat itu.

Tidak hanya itu, Pemda memberikan perlindungan, rehabilitasi sosial, dan bantuan kepada para lanjut usia, anak, penyandang disabilitas, dan/atau kelompok rentan lainnya. Juga yang telah menjadi korban eksploitasi melalui mengemis secara offline maupun online di media sosial.

Baca Juga: Airlangga: Ridwan Kamil Punya Tugas sebagai Kader Golkar

Menurut Risma, kegiatan mengemis baik secara offline maupun online menggangu ketertiban umum.

"Kegiatan mengemis menyebabkan keresahan dan mengganggu ketertiban umum. Untuknya perlu menerbitkan surat edaran tentang Kegiatan Eksploitasi dan/atau Kegiatan Mengemis yang Memanfaatkan Lanjut Usia, Anak, Penyandang Disabilitas, dan/atau Kelompok Rentan Lainnya," bunyi SE tersebut.

Sebelumnya santer beredar sejumlah pengguna aplikasi Tiktok memanfaatkan para lansia untuk mandi lumpur atau mengguyur diri dengan air jika para penonton tayangan live yang dibuatnya memberikan hadiah (gift).

Sebelumnya, Mensos mengaku bakal menyurati Pemda terkait fenomena tersebut.

"Nanti saya surati ya. Ndak, ndak (bukan ke kepolisian). Saya imbauan ke daerah, tugas saya itu untuk menjalankan. Itu (ngemis online) memang enggak boleh," kata Risma di Desa Lambang Sari, Tambun Selatan, Bekasi, Jawa Barat, Minggu (15/1/23).

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Michael Carlos Kodoati

Sumber: tinjau.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lebih Kurang Sistem Proporsional Tertutup Pemilu

Rabu, 25 Januari 2023 | 22:15 WIB

Tri Rismaharini Larang Kegiatan Ngemis Online

Kamis, 19 Januari 2023 | 19:12 WIB

Terpopuler

X