Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengunjung PN Jaksel Teriak Gembira

photo author
Michael Carlos Kodoati, Tinjau Indonesia
- Rabu, 15 Februari 2023 | 13:19 WIB
Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara (Twitter @idextratime)
Richard Eliezer divonis 1 tahun 6 bulan penjara (Twitter @idextratime)

Jakarta, tinjauindonesia.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis kepada terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan. 

Bharada E dinyatakan terbukti bersalah. Mantan ajudan eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo itu dinyatakan bersalah turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, Rabu (15/2/2023).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," sambung Wahyu Iman Santoso.

Baca Juga: Karangan Bunga Dukungan Terhadap Bharada E Penuhi PN Jaksel

Bharada E dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Eliezer dinyatakan sebagai pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator (JC).

Putusan yang dijatuhan majelis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Bharada E terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sementara itu, pengunjung sidang di PN Jakarta Selatan berteriak histeris setelah Bharada E divonis ringan. Mereka berteriak gembira saat mendengar majelis hakim hanya  menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara.

Baca Juga: Ganggu Kenyamanan, Polresta Bogor Kota Sita 563 Knalpot Bising

Mereka juga berteriak putusan ini merupakan kemenangan semua.

 

Selain Bharada E, terdapat empat orang  terdakwa lainnya yang telah dijatuhi vonis.

Mereka adalah  Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

Mereka  didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Michael Carlos Kodoati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

THR Bagi ASN Cair 4 April

Sabtu, 1 April 2023 | 12:04 WIB

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 2 Km

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:29 WIB

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:23 WIB

Terpopuler

X