Karangan Bunga Dukungan Terhadap Bharada E Penuhi PN Jaksel

photo author
Michael Carlos Kodoati, Tinjau Indonesia
- Rabu, 15 Februari 2023 | 12:14 WIB
Karangan bunga untuk Richard Eliezer yang dikirim ke PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Foto screenshot Willy Hangguman dari IG @richard_eliezerpudihanglumiu)
Karangan bunga untuk Richard Eliezer yang dikirim ke PN Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). (Foto screenshot Willy Hangguman dari IG @richard_eliezerpudihanglumiu)

 

Jakarta, tinjauindonesia.id  - Puluhan karangan bunga dukungan terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E memenuhi halaman depan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023).

Karangan bunga tersebut dikirim oleh berbagai lapisan masyarakat sebagai bentuk dukungan untuk Bharada E karena dianggap telah berani berbicara sehingga menguak tabir pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Seperti diketahui Bharada E, Rabu ini dijadwalkan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis terkait kasus pembunuhan Brigadir J, di PN Jaksel.

Baca Juga: Tok, Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati

Bharada E didakwa terlibat dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 pada  8 Juli 2022 lalu. Dia  berperan sebagai eksekutor penembakan terhadap Brigadir J.

Selain Bharada E, terdapat empat orang lainnya terdakwa yang telah dijatuhi vonis. Mereka adalah  Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal Wibowo alias Bripka Ricky, dan Kuat Ma’ruf.

Baca Juga: Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

Lima terdakwa tersebut didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin (13/2/2023). Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.

Baca Juga: Terlibat Dalam Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma;ruf Divonis 15 Tahun Penjara

Sedangkan Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim divonis dengan hukuman pidana 15 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Michael Carlos Kodoati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

THR Bagi ASN Cair 4 April

Sabtu, 1 April 2023 | 12:04 WIB

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 2 Km

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:29 WIB

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:23 WIB

Terpopuler

X