Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

photo author
Michael Carlos Kodoati, Tinjau Indonesia
- Senin, 13 Februari 2023 | 20:28 WIB
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi akhirnya mendapatkan vonis hukuman 20 tahun dari majelis hakim. (YouTube/KOMPASTV)
Terdakwa pembunuhan Brigadir J, Putri Candrawathi akhirnya mendapatkan vonis hukuman 20 tahun dari majelis hakim. (YouTube/KOMPASTV)

Jakarta, tinjauindonesia.idPutri Candrawathi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana selama 20 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (3/2/2023).

Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi itu dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusannya.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," sambungnya.

Baca Juga: Tok, Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU) yang menuntut pidana penjara 8 tahun dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023) lalu.

Hakim menyatakan, Putri Candrawathi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.

Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.

Baca Juga: Ibunda Yosua Menangis Histeris Mendengar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo

Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.

"Hal yang meringankan tidak ada," kata hakim.



Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Michael Carlos Kodoati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

THR Bagi ASN Cair 4 April

Sabtu, 1 April 2023 | 12:04 WIB

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 2 Km

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:29 WIB

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:23 WIB

Terpopuler

X