Jakarta, tinjauindonesia.id - Putri Candrawathi divonis bersalah dan dijatuhi hukuman pidana selama 20 tahun penjara oleh majelis hakim dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (3/2/2023).
Istri mantan Kadiv Propam Ferdy Sambo, Putri Candrawathi itu dinyatakan bersalah terlibat pembunuhan berencana terhadap sopirnya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Putri Candrawathi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain," kata hakim ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusannya.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Putri Candrawathi berupa pidana 20 tahun penjara," sambungnya.
Baca Juga: Tok, Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim ini lebih berat dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntu Umum (JPU) yang menuntut pidana penjara 8 tahun dalam persidangan di PN Jaksel, Rabu (18/1/2023) lalu.
Hakim menyatakan, Putri Candrawathi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hakim menyatakan tidak ada alasan pemaaf bagi Putri Candrawathi.
Hakim juga menyatakan pembunuhan Yosua terjadi akibat cerita yang disampaikan Putri kepada Sambo.
Baca Juga: Ibunda Yosua Menangis Histeris Mendengar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Hakim menyatakan hal yang memberatkan Putri antara lain perbuatannya mencoreng organisasi Bhayangkari hingga berbelit-belit di persidangan.
"Hal yang meringankan tidak ada," kata hakim.
Artikel Terkait
Pagi Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Berharap Majelis Hakim Tetap Independen
Tok, Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati
Ibunda Yosua Menangis Histeris Mendengar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo