Divonis 15 Tahun, Kuat Ma'ruf Akan Ajukan Banding

photo author
Rio Cornelianto, Tinjau Indonesia
- Selasa, 14 Februari 2023 | 14:35 WIB
Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Namun Dirinya Mengaku Tidak Membunuh Brigadir J Pada Kasus Ferdy Sambo (Bonsernews.com/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)
Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara, Namun Dirinya Mengaku Tidak Membunuh Brigadir J Pada Kasus Ferdy Sambo (Bonsernews.com/Pengadilan Negeri Jakarta Selatan)

Jakarta, tinjauindonesia.id -   Kuat Ma’ruf menyatakan akan mengajukan banding dalam proses hukum selanjutnya. Kuat menyatakan  tidak berencana dan tidak membunuh Brigadir J.

Kuat Ma'ruf  divonis  15 tahun penjara oleh majelis hakim atas keterlibatannya dalam peristiwa pembunuhan  Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

“Iya (banding). Saya akan banding,” ujar Kuat Ma’ruf kepada wartawan setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Kuat menyebut dirinya akan mengajukan banding karena ia merasa tidak berencana dan tidak membunuh Brigadir J.

“Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” jelas Kuat Ma'ruf.

Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Penusuk Anggota Satnarkoba Polres Jakut

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf selama 15 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).

Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan  Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Buka RKPD, Heru Ajak Pemangku Kepentingan Berkolaborasi Bangun Jakarta

Kuat Ma’ruf didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal.

Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Kuat dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rio Cornelianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

THR Bagi ASN Cair 4 April

Sabtu, 1 April 2023 | 12:04 WIB

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 2 Km

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:29 WIB

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:23 WIB

Terpopuler

X