Jakarta, tinjauindonesia.id - Kuat Ma’ruf menyatakan akan mengajukan banding dalam proses hukum selanjutnya. Kuat menyatakan tidak berencana dan tidak membunuh Brigadir J.
Kuat Ma'ruf divonis 15 tahun penjara oleh majelis hakim atas keterlibatannya dalam peristiwa pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Iya (banding). Saya akan banding,” ujar Kuat Ma’ruf kepada wartawan setelah menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Kuat menyebut dirinya akan mengajukan banding karena ia merasa tidak berencana dan tidak membunuh Brigadir J.
“Karena saya tidak membunuh dan saya tidak berencana,” jelas Kuat Ma'ruf.
Baca Juga: Polisi Bekuk Pelaku Penusuk Anggota Satnarkoba Polres Jakut
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf dengan hukuman pidana selama 15 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf selama 15 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Hal tersebut merupakan putusan atas dakwaan keterlibatan Kuat Ma’ruf dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga no. 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu.
Baca Juga: Buka RKPD, Heru Ajak Pemangku Kepentingan Berkolaborasi Bangun Jakarta
Kuat Ma’ruf didakwa terlibat dalam perkara tersebut dengan 4 terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal.
Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Kuat dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.
Artikel Terkait
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Terlibat Dalam Pembunuhan Brigadir J, Kuat Ma;ruf Divonis 15 Tahun Penjara