Baca Juga: Gelar Operasi Lintas Jaya 2023, Dishub DKI Akan Tindak Parkir Liar
Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh majelis hakim pada persidangan hari Senin (13/2/2023). Sementara istrinya, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara.
Sedangkan Kuat Ma’ruf divonis oleh majelis hakim divonis dengan hukuman pidana 15 tahun penjara. Sedangkan Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara. ***
Artikel Terkait
Tok, Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara
Divonis 15 Tahun, Kuat Ma'ruf Akan Ajukan Banding