Jakarta, tinjauindonesia.id - Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo divonis hukuman mati oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Dalam menyusun putusan tersebut, hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Divonis Seumur Hidup
Hal yang memberatkan, salah satunya Ferdy Sambo tdaik sepantasnya melakukan perbuatan tersebut dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.
"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," kata Wahyu.
Vonis ini lebih beras dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada persidangan Selasa (17/1/2023) lalu.
Sebelumnya, tim Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan tuntutan hukuman seumur hidup.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Berharap Majelis Hakim Tetap Independen
Ferdy Sambo didakwa terlibat dalam dua perkara, yakni pembunuhan serta perintangan penyidikan (obstruction of justice) dalam kasus tersebut.
Ferdy Sambo didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Selain itu dia juga didakwa melakukan perintangan penyidikan dengan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Artikel Terkait
Pagi Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi