Pemprov DKI Akan Terapkan Kebijakan Disinsentif Tarif Parkir di 11 Lokasi

photo author
Michael Carlos Kodoati, Tinjau Indonesia
- Sabtu, 4 Februari 2023 | 13:17 WIB
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Dok. covid19.go.id)
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Dok. covid19.go.id)

 

Jakarta, tinjauindonesia.id - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan terus berupaya menangani masalah transportasi di Jakarta. 

Salah satunya yang akan dilakukan Pemprov DKI Jakarta adalah dengan kebijakan disinsentif tarif parkir yang sudah berjalan sejak tahun lalu di lima lokasi parkir.

Saat ini ada tambahan enam lokasi parkir, sehingga sekarang ada sebelas lokasi parkir yang  ditetapkan tarif disinsentif bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi.

"Kami harap, kebijakan disinsentif ini bukan hanya menangani persoalan transportasi, tapi juga turut mendukung upaya menjaga Jakarta dari polusi,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo, Jumat (3/2/2023).

Baca Juga: Heru Tanam Pohon dan Beri Nama Anak Gajah dan Jerapah di Ragunan

Dishub DKI menerapkan kebijakan disinsentif kendaraan pribadi berupa pengendalian lalu lintas dengan sistem ganjil genap dan pengenaan tarif parkir tinggi.

Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Pasal 17 menyebutkan bahwa setiap pemilik kendaraan bermotor yang tidak melakukan uji emisi gas buang dan/atau tidak memenuhi ketentuan lulus uji emisi gas buang dikenakan disinsentif berupa pembayaran parkir tertinggi, mengacu pada Pergub mengenai tarif layanan parkir di ruang milik jalan dan/atau luar ruang milik jalan.

Baca Juga: Pinggir Danau Citra 8 Jadi Tempat Favorit Baru Olahraga dan Bersantai

Di lokasi-lokasi parkir yang dikelola oleh Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dishub Provinsi DK Jakarta, secara bertahap diterapkan disinsentif tarif parkir (penerapan tarif parkir tinggi) terhadap kendaraan yang belum dan/atau tidak lulus uji emisi.

Kendaraan yang sudah lulus uji emisi, data nomor polisi kendaraannya tercatat di sistem. Sehingga, saat kendaraan masuk ke lokasi parkir akan terdeteksi apakah kendaraannya sudah lulus/tidak lulus uji emisi.

Mekanisme penetapan tarif disinsentif pada lokasi (gedung/pelataran parkir) bagi kendaraan yang lulus uji emisi dikenakan tarif parkir normal berlaku progresif (Rp 5000/jam).

Sedangkan bagi kendaraan yang tidak lulus uji emis dikenakan tarif parkir tertinggi (Rp 7500/jam) yang berlaku progresif.

Baca Juga: Ketupat Sayur, Menu Sarapan Nikmat yang Banyak Digemari

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Michael Carlos Kodoati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

THR Bagi ASN Cair 4 April

Sabtu, 1 April 2023 | 12:04 WIB

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 2 Km

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:29 WIB

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:23 WIB

Terpopuler

X