Pemprov DKI Akan Terapkan Kebijakan Disinsentif Tarif Parkir di 11 Lokasi

photo author
Michael Carlos Kodoati, Tinjau Indonesia
- Sabtu, 4 Februari 2023 | 13:17 WIB
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Dok. covid19.go.id)
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo. (Dok. covid19.go.id)

Menurut Syafrin, untuk sementara, disinsentif tarif parkir hanya diterapkan bagi jenis kendaraan mobil berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.

Selanjutnya, akan dilakukan penambahan lokasi parkir dengan disinsentif tarif parkir pada 2023 di lokasi parkir luar ruang milik jalan (offstreet) yang terdapat dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum Yang Dikelola Oleh Pemerintah Daerah.

Berikut  11 lokasi parkir yang telah menerapkan disinsentif tarif parkir milik Pemprov DKI Jakarta.

  1. Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat;
  2. Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan;
  3. Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat;
  4. Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan;
  5. 5. Plaza Interkon, Jakarta Barat;
  6. Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat;
  7. Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat;
  8. Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat;
  9. Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan;
  10. Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat;
  11. Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.

 

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Michael Carlos Kodoati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

THR Bagi ASN Cair 4 April

Sabtu, 1 April 2023 | 12:04 WIB

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 2 Km

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:29 WIB

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:23 WIB

Terpopuler

X