Menurut Syafrin, untuk sementara, disinsentif tarif parkir hanya diterapkan bagi jenis kendaraan mobil berdasarkan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Selanjutnya, akan dilakukan penambahan lokasi parkir dengan disinsentif tarif parkir pada 2023 di lokasi parkir luar ruang milik jalan (offstreet) yang terdapat dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2016 tentang Tempat Parkir Umum Yang Dikelola Oleh Pemerintah Daerah.
Berikut 11 lokasi parkir yang telah menerapkan disinsentif tarif parkir milik Pemprov DKI Jakarta.
- Pelataran Parkir IRTI Monas, Jakarta Pusat;
- Lingkungan Parkir Blok M, Jakarta Selatan;
- Pelataran Parkir Samsat, Jakarta Barat;
- Lingkungan Pasar Mayestik, Jakarta Selatan;
- 5. Plaza Interkon, Jakarta Barat;
- Park and Ride Kalideres, Jakarta Barat;
- Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Jakarta Pusat;
- Gedung Parkir Taman Menteng, Jakarta Pusat;
- Park and Ride Lebak Bulus, Jakarta Selatan;
- Pelataran Parkir Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat;
- Park and Ride Terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur.
Artikel Terkait
Ambilalih 100% Operasional, Heru Minta Pelayanan PAM Jaya Makin Optimal
Ini 4 Strategi Pemprov DKI Tangani Kemiskinan Ekstrem di Jakarta
WVI dan Pemkab Sintang Teken MoU, Dukung Wujudkan Kabupaten Layak Anak
Pinggir Danau Citra 8 Jadi Tempat Favorit Baru Olahraga dan Bersantai
Heru Tanam Pohon dan Beri Nama Anak Gajah dan Jerapah di Ragunan