Menurut BA, praktik judi ini memunculkan berbagai jenis kejahatan lain seperti pencurian dan lain sebagainya.
Hasil investigasi sementara LI-TPK, perjudian jenis Tembak Ikan di Rokan Hilir diduga dimiliki seorang pengusaha berinisial JTN dan juga diduga mendapat bekingan dari oknum kepolisian. JTN ini memiliki sendiri ratusan meja judi Tembak Ikan di Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Terlihat jelas masih banyak tempat-tempat perjudian Tembak Ikan yang beroperasi sampai saat ini.
BA, sebagai bagian dari masyarakat berharap agar pihak kepolisian tidak menutup mata.
“Sudah jelas perjudian Tembak Ikan ini sudah menjadi penyakit masyarakat dan melanggar hukum, namun tidak ada tindakan dari pihak penegak hukum untuk serius membasmi penyakit masyarakat tersebut. Tolong diatasi,” ujar BA.