polhukam

Polisi Bekuk 2 Pengedar Narkoba di Kampung Boncos, Palmerah

Jumat, 3 Februari 2023 | 09:29 WIB
Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim.

 

Jakarta, tinjauindonesia.id – Aparat kepolisian  berhasil meringkus dua pengedar narkoba yang kerap mengedarkan barang haramnya di wilayah Kampung Boncos (sekarang Gang Kiapang, red), Palmerah, Jakarta Barat.

Kedua pengedar  yang ditangkap yakni DH (30) dan YR (49) warga Jalan Gang Kiapang RT 008/003 Kelurahan Kota Bambu Selatan Kecamatan Palmerah Jakarta Barat.

"Kami bergerak Jumat lalu dan berhasil menangkap dua pelaku sekitar pukul 11.30 WIB," ujar  Kapolsek Palmerah Kompol Dodi Abdulrohim, Kamis (2/2/2023).

Kedua tersangka  diamankan di Polsek Palmerah karena mengedarkan narkoba di kampung Boncos yang kini berubah nama jadi Gang Kiapang.

Baca Juga: Mobil Minibus Terbakar di Jalan Mustika Jaya Bekasi

Dodi  mengatakan, pihaknya menangkap tersangka setelah mendapatkan informasi dari warga sekitar.

Menurut Dodi, kedua pelaku tidak bisa mengelak karena saat ditangkap  polisi menemukan barang bukti berupa sabu seberat 1,04 gram.

Selain itu, di handphone  kedua tersangka juga   terdapat komunikasi penjualan sabu dengan pembelinya.

Dodi menambahkan, pihaknya  masih mengembangkan kasus ini guna menangkap bandar dan pengedar lainnya.

Baca Juga: Ingin Perpanjang SIM di Jakarta, Silahkan Datangi Lokasi Ini

"Kami amankan handphone merek Vivo dan Xiomi, barang bukti sabu, serta uang Rp 3 juta hasil penjualan narkoba," kata Dodi.

Kedua tersangka kini harus menjalani hari-harinya dibalik jeruji besi, dan dikenakan Undang-undang Narkotika Pasal 114 (1) sub 112 (1) jo Pasal 132  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Tags

Terkini

Lebih Kurang Sistem Proporsional Tertutup Pemilu

Rabu, 25 Januari 2023 | 22:15 WIB

Tri Rismaharini Larang Kegiatan Ngemis Online

Kamis, 19 Januari 2023 | 19:12 WIB