"Ini Si S perannya memberikan informasi terkait uang dan lokasi rumah dinas, iya (maping untuk eksekusi)," ujar Direktur Direktorat Reskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Totok Suharyanto.
Samanhudi membantah bahwa aksi perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar itu bukan aksi balas dendam seperti yang ramai di pemberitaan luas.
"Balas dendam kan dalam Pilkada bukan dalam hal ini. Dalam Pilkada tahun 2024," kata Samanhudi.
Sementara Direktur Reskrimum Polda Jatim Kombes Pol Totok Suharyanto menjelaskan, dalam kasus pencurian di rumah dinas Walikota Blitar, S berperan sebagai informan.
Lebih lanjut Totok menjelaskan, informasi dari S ke para pelaku ia beri saat berada di dalam sel.
Para tersangka perampokan rumah dinas Wali Kota Blitar kena pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.