Sepanjang 2008-2022, Ketua KPK: Sudah 8 Kepala Daerah di Papua Terjerat Korupsi

photo author
Michael Carlos Kodoati, Tinjau Indonesia
- Selasa, 21 Februari 2023 | 10:19 WIB
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri saat memberikan keterangan Pers. (Foto:Instagram@official.kpk)
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri saat memberikan keterangan Pers. (Foto:[email protected])

Jakarta, tinjauindonesia.id - Ketua KPK Firli Bahuri menyebutkan, sepanjang tahun 2008 hingga 2022, sudah ada delapan kepala daerah di Papua yang terjerat korupsi.

Terakhir Tim Penyidik KPK  meringkus sekaligus menahan Bupati nonaktif Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak (RHP) atas kasus dugaan suap korupsi proyek infrastuktur.

"Sepanjang tahun 2008 hingga 2022 setidaknya ada 8 orang Kepala Daerah di Papua yang tersangkut perkara korupsi," terang Ketua KPK Firli Bahuri dalam siaran persnya, Senin (20/2/2023).

Baca Juga: 189 Pelanggar Lalin Ditindak Selama Operasi Keselamatan Jaya 2023

Firli menjelaskan kepala daerah yang terjerat kasus korupsi mulai dari Bupati Yapen Waropen Sulaiman Daud Betawi pada 2008.

Lalu, Bupati Supiori Jules F Warikar pada 2009, Bupati Boven Digul Yusak Yaluwo pada 2011, dan Bupati Biak Numfor Thomas Alva Edison Ondy pada 2017.

Kemudian, Gubernur Papua periode 2006-2011 Barnabas Suebu pada 2015, Bupati Mimika Eltinus Omaleng pada 2022, Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak, serta Gubernur Papua periode 2013-2018 dan 2018-2023, Lukas Enembe.

Berkenaan kasus Ricky Ham Pagawak, KPK menduga dia menerima suap senilai Rp 200 miliar dalam kasus megaproyek infrastruktur.

Baca Juga: Dukung Program Kesehatan Nasional, Klinik KJP Nara Lakukan Pengobatan Gratis

Sementara itu Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur mengatakan, pihaknya terus mendalami dan melacak semua aliran dana kasus suap dan gratifikasi yang dialirkan Bupati Mamberamo Tengah itu untuk dikembalikan ke negara.

Disebutkan, aliran dana Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak ke presenter televisi Brigita Purnawati Manohara masuk dalam kategori pencucian uang. Lembaga Antirasuah bakal mendalami aliran itu.

Asep mengatakan, setiap aliran dana di mana tindak pidana korupsi merupakan predikat crime dari TPPU ini akan dilacak sampai ke mana uang tersebut mengalir, dan setiap orang yang menerima uang atau hasil korupsi yang dilakukan tersangka.

Baca Juga: Peduli Jakarta Bagikan Makanan untuk Warga Kalibaru Jakarta Utara

KPK juga memastikan bakal memanggil semua orang yang diyakini mengetahui perkara pencucian uang tersebut. Termasuk, meminta keterangan Brigita jika dibutuhkan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Michael Carlos Kodoati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

THR Bagi ASN Cair 4 April

Sabtu, 1 April 2023 | 12:04 WIB

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 2 Km

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:29 WIB

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:23 WIB

Terpopuler

X