Jakarta, tinjauindonesia.id - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meringkus tersangka kasus dugaan suap Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP), Minggu (19/2/2023).
Ricky Ham Pagawak ditangkap KPK setelah buron sekitar tujuh bulan atas kasus dugaan suap.
Rencananya KPK akan menerbangkan Ricky Ham Pagawak ke Jakarta, Senin (20/2/2023 besok.
"Rencana besok pagi tersangka RHP akan dibawa ke Jakarta untuk menjalani proses hukum atas dugaan tindak pidana korupsi," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan, Minggu (19/2/2023).
Firli mengatakan Ricky ditangkap di Abepura, Papua, pada pukul 16.30 WIT.
Baca Juga: 2 Hari Beroperasi, Rumah Sakit Lapangan Indonesia Layani 130 Warga Turkiye
Firli mengatakan saat ini Ricky diamankan di Mako Brimob Polda Papua.
"Berdasarkan informasi yang didapat tentang keberadaan RHP, tempat yang diduga persembunyian RHP di Abepura. Sekira pukul 16.30 WIT RHP bisa diamankan dan langsung dibawa ke Mako Brimob Polda Papua," kata Firli.
Kapolda Papua Irjen Pol Mathius Fakhiri membenarkan penangkapan Ricky Ham Pagawak.
Ricky Ham Pagawak disebutkan diciduk di Jayapura.
"Benar KPK sudah menangkap RHP di Jayapura," ujarnya.
Artikel Terkait
Polisi Periksa Pemilik Kafe Terkait Video Viral Pesta LGBT di Bogor
Pengendara Motor Tewas Tertabrak Mobil di Sawah Besar Jakpus
Heboh Penemuan Mayat Paruh Baya di Kali Cengkareng