Bawaslu: Putusan PN Jakpus Tidak Bisa Jadi Landasan Penundaan Pemilu 2024

photo author
Rio Cornelianto, Tinjau Indonesia
- Sabtu, 4 Maret 2023 | 07:53 WIB
Komisioner Bawaslu, Puadi
Komisioner Bawaslu, Puadi

Baca Juga: Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, 13 Meninggal dan 49 Luka-luka

Wapres juga meminta publik menunggu putusan pengadilan tinggi setelah KPU menyatakan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan pemilu.

"Saya kira itu kan putusan dari pengadilan negeri ya, dari pihak yudikatif, kita tunggu kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah yang mudah ya," tuturnya.

Sebelumnya, PN Jakpus telah menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan putusan ini, maka KPU diminta untuk menunda pemilu sampai 2025. ***

 

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rio Cornelianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Lebih Kurang Sistem Proporsional Tertutup Pemilu

Rabu, 25 Januari 2023 | 22:15 WIB

Tri Rismaharini Larang Kegiatan Ngemis Online

Kamis, 19 Januari 2023 | 19:12 WIB

Terpopuler

X