Baca Juga: Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, 13 Meninggal dan 49 Luka-luka
Wapres juga meminta publik menunggu putusan pengadilan tinggi setelah KPU menyatakan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan penundaan pemilu.
"Saya kira itu kan putusan dari pengadilan negeri ya, dari pihak yudikatif, kita tunggu kan sekarang KPU banding, karena memang masalah ini kan bukan masalah yang mudah ya," tuturnya.
Sebelumnya, PN Jakpus telah menerima gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU). Dengan putusan ini, maka KPU diminta untuk menunda pemilu sampai 2025. ***
Artikel Terkait
Sistem Pemilu 2024, Bamsoet Sarankan Gunakan Proposional Terbuka dan Tertutup
Pemilu 2024, Mahfud MD: Tidak Ada Penundaan