Jakarta, tinjauindonesia.id - Polri akan mengundang pihak eksternal maupun internal untuk mengawasi jalannya sidang kode etik terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) yang akan digelar dalam waktu dekat.
“Sidang etik ini tentunya selain mengundang dari Propam juga dari pengawas eksternal seperti Kompolnas,” ujar Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangannya, Senin (20/2/2023).
Seperti diketahui, Polri saat ini tengah menjadwalkan sidang kode etik terhadap Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga: Dosen UII yang Dikabarkan Hilang, Terdeteksi di Boston, AS
Sidang kode etik tersebut dilakukan untuk menentukan nasibnya setelah Bharada E divonis 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Lebih lanjut, Dedi memastikan sidang etik Bharada E akan transparan. Serta hasil dari sidang tersebut nantinya dapat memenuhi rasa keadilan di masyarakat.
“Sehingga hasilnya bisa memenuhi rasa keadilan masyarakat. Ini yang penting,” ujar Dedi.
Baca Juga: Ledakan di Blitar, Satu Orang Tewas dan Puluhan Rumah Rusak
Sebelumnya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyebutkan ada peluang Bharada E kembali menjadi anggota Polri.
“Peluang (Bharada E kembali jadi anggota Polri) itu ada,” ujar Kapolri, Jumat (17/2/2023).
Meski demikian, keputusan tersebut nantinya bisa diketahui setelah Bharada E menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).
Baca Juga: Bupati Mamberamo Tengah Dibawa ke Jakarta dengan Pengawalan Ketat
Kapolri juga memastikan pihak kepolisian mempertimbangkan segala hal dalam proses sidang etik Bharada E, seperti opini dan suara dari masyarakat.
Artikel Terkait
Karangan Bunga Dukungan Terhadap Bharada E Penuhi PN Jaksel
Bharada E Divonis 1 Tahun 6 Bulan Penjara, Pengunjung PN Jaksel Teriak Gembira
Kadiv Propam Segera Gelar Sidang Etik Bharada E