Jakarta, tinjauindonesia.id - Kadiv Propam Polri sudah menjadwalkan rencana pelaksanaan sidang kode etik Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Namun jadwal pastinya kapan sidang kode etik untuk Bharada E digelar belum dipastikan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah memerintahkan kepada Divisi Propam Polri segera menggelar sidang kode etik profesi Polri (KEPP) Bharada E.
Sidang tersebut untuk menentukan status kedinasan Bharada E di Polri.
"Perintah Kapolri secepatnya segera digelar pelaksanaan sidang Bharada Richard Eliezer," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (16/2/2023) kemarin.
Namun demikian, Dedi belum bisa memastikan jadwal sidang kode etik Bharada E.
Baca Juga: Siang Ini, BMKG Sebut Sebagian Jakarta Bakal Diguyur Hujan
Dedi berjanji akan menyampaikan ke publik jadwalnya apabila sudah ditentukan.
"Apabila sudah ada kepastian jadwal pelaksanaan sidangnya, akan disampaikan," ujar Dedi.
Sejauh ini, lanjut Dedi, Polri sudah menjadwalkan sidang tersebut.
"Intinya Kadiv Propam sudah menjadwalkan untuk rencana pelaksanaan sidang kode etik Bharada Richard Eliezer," kata Dedi.
"Untuk komposisi dan susunan hakim komisi sidang kode etik pun sedang dipersiapkan juga. Tinggal menunggu administrasi aja. Nanti administrasi diajukan kepada pimpinan," tuturnya.
Baca Juga: Macet di Mana-mana, Jokowi Dorong Industri Otomotif Berorientasi Ekspor
Seperti diberitakan, Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan pernjara terhadap Bharada E.