Jakarta, tinjauindonesia.id - Guru Besar Fillsafat Moral Frans Magnis Suseno menilai vonis hukuman mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo dinilai sudah tepat.
Romo Magnis sapaan akrab Frans Magnis Suseno berpendapat sudah tepatlah Sambo mendapatkan "hukuman semakmsimal mungkin".
Pandangan itu disampaikan Romo Magnis ketika dihubungi tinjau.id terkait putusan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo, Kamis (16/2/203).
Menurut Romo Magnis hukuman berat itu mengacu pada konteks kejahatan yang telah diperbuat. Pembunuhan oleh Sambo masuk dalam tindakan kriminal, yang mana hukuman semaksimal secara etis pantas diberikan.
Kendati mengakui bukan sebagai ahli hukum, Romo Magnis mencoba menjelaskan mengapa Sambo pantas menerima hukuman semaksimal mungkin.
Romo Magnis mengatakan, yang jelas, kasus (pembunuhan) itu complicated, ruwet. Dalam pandangannya, ada dua unsur (ke)ruwet(an) yang mencolok.
Pertama, pembunuhan Josua merupakan pembunuhan terencana, bukan pembunuhan sebagai reaksi spontan.
"Kedua, Sambo melakukan perbuatan kriminal [tersebut] dengan mematikan kamera, mengubah tempat kejadian, (sampai) memanipulasi tempat, sesuatu yang, sebagai polisi, ia ketahui (tindakan tersebut) amat terlarang,” jelas Romo Magnis.
Terkait pembunuhan Josua ini termasuk pembunuhan yang dipersiapkan dan dibicarakan bersama-sama.
Romo Magnis berpendapat, apa yang membuat Sambo melakukan pembunuhan itu kabur dan tidak terungkap dengan jelas.
Para oknum yang terlibat dalam kasus pembunuhan itu memberikan informasi perihal kejadian antara Josua dan isteri Sambo, yaitu Putri Candrawathi.
Kerumitan dan ketidakjelasan kasus pembunuhan itu terlihat dari hakim dan jaksa yang mempunyai pendasaran pengambilan keputusan yang berbeda warna.
Romo Magnis menyatakan, “Dua-duanya (pendasaran kedua pihak) berupa asumsi.”
Selain istri Sambo, dalam pembunuhan terencana ini sosok Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E terlibat.
Romo Magnis tidak dapat memberikan jawaban apakah memberikan keringanan hukuman terhadap Bharada E itu tepat atau tidak. Sebagai informasi, hukuman terhadap Bharada E menjadi seperdelapan dari tuntutan jaksa.
Kendati demikian, Romo Magnis melanjutkan tanggapannya terkait Bharada E, “Yang saya anggap tepat, pertama, status Bharada E sebagai justice collaborator yang tidak mau diperhatikan jaksa (itu) diperhatikan.
Kedua, kebersalahan Bharada E, mengingat situasi sebagai polisi muda (ketika) berhadapan perintah petinggi polisi dalam budaya khas kepolisian “laksanakan (perintah),” (menjadi) sangat berkurang.”
Peristiwa pembunuhan Josua hingga vonis pidana mati Sambo seharusnya memberikan dampak terhadap hukum dan dinamika kepolisian di Indonesia.
Romo Magnis berpendapat ada dua poin.
Pertama, Polri perlu melakukan pemberesan atau pembersihan total. Maksudnya demikian.
Ketika seorang petinggi kepolisian dapat melakukan pembunuhan dengan melibatkan sekitar seratus polisi dalam usaha menutupinya, berarti ada sesuatu yang tidak beres.
Romo Magnis menekankan, “Kok bisa orang macam Sambo mendapat posisi setinggi itu dalam Kepolisian RI? Kok bisa dia merasa bahwa he can get away with it dengan puluhan polisi mengetahuinya?”
Kedua, kepolisian sekaligus TNI dengan tegas harus menolak budaya “laksanakan (perintah),” yang langsung melakukan perintah tanpa mempertanyakannya. Apalagi, perintah itu bersifat jahat. Perintah membunuh seseorang jelas tergolong sebagai tindakan jahat.
“Bharada E harusnya tahu - dan dalam pendidikannya sebagai polisi diberitahu - bahwa perintah “bunuh” tak boleh begitu saja dilaksanakan. Kita harus dapat percaya, aparat keamanan kita tahu bahwa tindak[an] jahat tak pernah boleh dilaksanakan,” tambah Romo Magnis.
Berkenaan dengan vonis pidana mati, Romo Magnis mempunyai prinsip menolak hukuman mati.
Memang, Hukum Pidana Indonesia masih mengizinkan hukuman mati. Namun, Romo Magnis mengharapkan, dalam kasus Sambo dan kasus semua orang yang mendapat vonis hukuman mati terdapat moratorium. Artinya, terdapat penundaan dari pelaksanaan hukuman mati.
Romo Magnis mempunyai landasan kuat mengingat negara Indonesia telah meratifikasi Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik (ICCPR) dan Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Hukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi, dan Merendahkan Martabat Manusia (CAT).
Dalam hukum nasional, juga terdapat landasan jelas pada Pasal 28 UUD 1945 serta Undang-Undang nomor 39 tahun 1999 perihal Hak Asasi Manusia.
Artikel Terkait
Tok, Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati
Ibunda Yosua Menangis Histeris Mendengar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Kejagung Apresiasi Vonis Mati Ferdy Sambo