Kejagung Apresiasi Vonis Mati Ferdy Sambo

photo author
Rio Cornelianto, Tinjau Indonesia
- Selasa, 14 Februari 2023 | 10:49 WIB
Pembacaan Vonis Ferdy Sambo (Tangkapan Layar)
Pembacaan Vonis Ferdy Sambo (Tangkapan Layar)

Jakarta, tinjauindonesia.id - Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengapresiasi dan mengaku senang  dengan putusan vonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.

Ketut mengatakan, vonis mati dari majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), yakni tuntutan pidana seumur hidup.

 

“Ya kalau kita beli 5 dikasih 10 gitu, kita kan senang,” ujar Ketut dalam keterangannya, yang dikutip Selasa (14/2/2023).

Ketut juga mengapresiasi putusan dari majelis hakim yang disebutnya telah mencakup seluruh pertimbangan dan fakta hukum dalam surat tuntutan.

Baca Juga: Tok, Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati

“Kejaksaan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh majelis yang telah mengambilalih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan,” ucapnya.

Ketut menambahkan saat ini pihaknya masih menunggu langkah berikutnya dari pihak Ferdy Sambo atas putusan vonis dari majelis hakim.

“Kita lihat perkembangannya,” pungkas Ketut. ***

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rio Cornelianto

Sumber: PMJ News

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

THR Bagi ASN Cair 4 April

Sabtu, 1 April 2023 | 12:04 WIB

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 2 Km

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:29 WIB

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:23 WIB

Terpopuler

X