Jakarta, tinjauindonesia.id - Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana mengapresiasi dan mengaku senang dengan putusan vonis mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan terhadap Ferdy Sambo.
Ketut mengatakan, vonis mati dari majelis hakim itu lebih tinggi dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU), yakni tuntutan pidana seumur hidup.
“Ya kalau kita beli 5 dikasih 10 gitu, kita kan senang,” ujar Ketut dalam keterangannya, yang dikutip Selasa (14/2/2023).
Ketut juga mengapresiasi putusan dari majelis hakim yang disebutnya telah mencakup seluruh pertimbangan dan fakta hukum dalam surat tuntutan.
Baca Juga: Tok, Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati
“Kejaksaan mengapresiasi putusan yang dikeluarkan oleh majelis yang telah mengambilalih seluruh pertimbangan hukum, fakta hukum yang tercantum dalam surat tuntutan,” ucapnya.
Ketut menambahkan saat ini pihaknya masih menunggu langkah berikutnya dari pihak Ferdy Sambo atas putusan vonis dari majelis hakim.
“Kita lihat perkembangannya,” pungkas Ketut. ***
Artikel Terkait
Tok, Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati
Ibunda Yosua Menangis Histeris Mendengar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara