Jakarta, tinjauindonesia.id - Ibunda mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Rosti Simanjuntak meluapkan ekspresi kegembiraannya dengan menangis histeris, setelah majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.
Rosti langsung mendapat pelukan dari putrinya Yuni Hutabarat yang juga kakak mendiang Brigadir J, begitu vonis hukuman mati dibacakan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Rosti duduk di bangku baris depan didampingi Yuni Hutabarat dan kuasa hukum keluarga mendiang Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.
Baca Juga: Tok, Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati
Suasana ruang sidang mulai intens ketika Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso meminta terdakwa Ferdy Sambo untuk berdiri ketika akan dibacakan vonisnya.
Rosti yang sepanjang persidangan memegang erat foto Yosua memperhatikan pembacaan putusan yang dibacakan majelis hakim.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Wahyu saat membacakan vonis terhadap Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).
Baca Juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Berharap Majelis Hakim Tetap Independen
Mendengar vonis hukuman mati majelis hakim terhadap Ferdy Sambo, Rosti kemudian histeris sembari dipeluk oleh Yuni yang berada di sampingnya.
Artikel Terkait
Pagi Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Keluarga Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Divonis Seumur Hidup