Biaya Haji 2023 Jadi Rp 49,8 Juta, Ini Tanggapan Jemaah Haji Balikpapan

photo author
Rio Cornelianto, Tinjau Indonesia
- Kamis, 16 Februari 2023 | 16:06 WIB
Foto : Jamaah Haji | Dok.SM
Foto : Jamaah Haji | Dok.SM

Balikapapan, tinjauindonesia.id - Calon jemaah haji asal Kota Balikpapan, Kalimantan Timur tidak keberatan dengan kebijakan pemerintah menaikkan biaya haji menjadi Rp 49,8 juta. Kenaikan biaya haji itu dinilai masih wajar dan cukup terjangkau.

Salah seorang calon jemaah haji asal Kota Balikpapan, Sugimin sehari setelah penetapan biaya haji, langsung mendatangi Kantor Layanan Haji dan Umroh Kementerian Agama Kota Balikpapan, Kamis (16/2/23).

Sugimin mendatangi Kantor Layanan Haji dan Umroh Kemenag Balikpapan, untuk membayar cicilan pelunasan biaya haji.

Dilansir dari tinjau.id, Sugimin mengaku telah melakukan pendaftaran haji, dan sudah membayar kursi haji senilai Rp 25 juta sejak tahun 2011 lalu.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2023 Rp 49,8 Juta

Untuk tahun 2023 ini, pemerintah bersama DPR  sepakat menaikkan biaya haji dari yang semula Rp 39 juta menjadi Rp 49,8 juta.

Kenaikan ONH itu  menurut Sugimin tidak menjadi masalah,  dan tidak merasa  keberatan.

Pasalnya, biaya haji  yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp 49,8 juta per orang oleh Sugimin masih cukup terjangkau.

"Waktu itu saya sudah membayar pendaftaran untuk mendapatkan jatah kursi haji senilai Rp 25 juta. Sudah lama, tahun 2011  lalu. Nah, kalau soal penetapan ONH yang baru itu, tidak ada masalah. Kita kan hanya perlu menambah sedikit aja jadinya," kata Sugimin di Kantor Kemenag Balikpapan.

Baca Juga: Erick Thohir Terpilih Jadi Ketum PSSI Menggantikan M Iriawan

Sugimin kini  berharap agar dirinya bisa segera berangkat ke Tanah Suci pada tahun 2023 ini.

Pasalnya, dia telah menunggu selama 12 tahun. Namun belum juga masuk dalam daftar keberangkatan calon jemaah haji.

"Iya semoga saja secepatnya, yang pasti saya sih berharap semoga tahun ini bisa berangkat," imbuhnya.

Sementara itu,  Kantor Kemenag Balikpapan hingga kini masih menunggu regulasi terkait penetapan ONH itu di masing-masing daerah.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rio Cornelianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

THR Bagi ASN Cair 4 April

Sabtu, 1 April 2023 | 12:04 WIB

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 2 Km

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:29 WIB

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:23 WIB

Terpopuler

X