DPR dan Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2023 Rp 49,8 Juta

photo author
Rio Cornelianto, Tinjau Indonesia
- Kamis, 16 Februari 2023 | 09:35 WIB
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menandatangani kesepakatan biaya haji 2023. (suaramerdeka.com / dok)
Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas menandatangani kesepakatan biaya haji 2023. (suaramerdeka.com / dok)

Jakarta, tinjauindonesia. id - DPR dan pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama (Kemenag) beserta pemangkut kebijakan lainnya telah menyepakati biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) 2023 sebesar Rp 49.812.711.

Biaya perjalanan ibadah haji yang harus dibayarkan jemaah ini lebih rendah yang diusulkan pemerintah lewat Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebesar Rp 69,19 juta.

”Alhamdulillah secara tegas Menag menerima hasil kerja Panja BPIH untuk tahun 2023. Ketua Panja sudah melaporkan, Menag  juga sudah menyetujui," ujar Ketua Komisi VIII DPR  Ashabul Kahfi ketika mengetok palu tanda  persetujuan  oleh peserta rapat dalam rangka penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2023 di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (15/2/2023).

Dari sembilan fraksi keputusan itu disetujui delapan fraksi, sementara fraksi PKS diketahui menolak usulan biaya tersebut.

Baca Juga: Calon Jemaah yang Sudah Lunas Tidak Ada Penambahan Biaya Haji Lagi

Dalam paparan hasil rapat oleh Ketua Panitia Kerja (Panja) BPIH) Komisi VIII DPR, Marwan Dasopang mengatakan,  biaya yang dibebankan meliputi biaya penerbangan, living cost, dan sebagian biaya paket layanan masyair.

Sedangkan biaya yang bersumber dari nilai manfaat keuangan haji rata-rata perjamaah sebesar Rp4 0.237.937 atau sebesar 44.7% meliputi komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi dan komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji di dalam negeri.

"Jadi besaran yang dibayarkan jemaah sekitar 55%, sedangkan dari nilai manfaat diambil 45 persen," kata Marwan. 

Baca Juga: Kembali Dibahas Hari Ini, DPR Optimistis Ada Titik Temu Soal Biaya Haji 2023

Marwan menjelaskan, jemaah haji lunas tunda tahun 2020/2021 sebanyak sebanyak 84.609 yang diberangkatkan pada tahun 2023 karena pandemi covid-19 tidak dibebankan biaya tambahan.

Sedangkan, jemaah haji lunas tunda tahun 2022 dan 2023 masing-masing dibebankan biaya pelunasan sebesar Rp 9,4 juta dan Rp 23,5 juta.

Marwan menambahkan, meski dilakukan efisiensi harga di berbagai bidang,  Komisi VIII tetap menegaskan dan meminta pemerintah melakukan layanan terbaiknya pada jemaah.

Baca Juga: Terima Presiden World Water Council, Jokowi Tekankan Pentingnya Kebutuhan Air untuk Manusia dan Lingkungan

Marwan bahkan menyampaikan beberapa usulan dari Panja untuk pemerintah terkait peningkatan pelayanan.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rio Cornelianto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

THR Bagi ASN Cair 4 April

Sabtu, 1 April 2023 | 12:04 WIB

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 2 Km

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:29 WIB

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:23 WIB

Terpopuler

X