Jakarta, tinjauindonesia.id - Calon jemaah yang sudah lebih dahulu melunasi biaya haji tidak akan terkena dampak perubahan biaya haji tahun 2023.
Begitu juga bagi calon jemaah yang sempat tertunda keberangkatannya karena berbagai alasan tapi sudah lunas.
Demikia disampaikan Anggota Komisi VIII DPR Yandri Susanto di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Yandri mengungkapkan, tadi di Panja dan sudah disetujui, untuk yang lunas jemaah tunda tahun 2020, sekitar 84.000 jemaah itu tidak ada lagi penambahan biaya.
Baca Juga: Kembali Dibahas Hari Ini, DPR Optimistis Ada Titik Temu Soal Biaya Haji 2023
"Jadi tidak ada lagi perubahan bagi yang lunas tunda 2020 sekitar 84.000 jemaah. Tidak ada lagi penambahan biaya," kata Yandri.
"Termasuk 2021 yang sudah lunas tunda. Tetapi kan hanya sedikit, yang banyak 2020 kan, karena umur, karena 50% kuota, jadi tidak kita kenakan tambahan biaya," tambahnya.
Yandri beralasan jemaah yang sudah lunas tidak bisa diberi beban biaya lagi. Dia juga memastikan perubahan biaya hanya berlaku pada 2023.
Baca Juga: Kecelakaan di Kemang, 2 Penumpang Terluka
"Dari nilai manfaat, karena mereka sudah lunas tidak bisa lagi nambah. Khusus tahun 2020 yang sudah lunas tunda, yang tahun 2023 normal, 2022 yang belum lunas normal. Yang lunas tunda tidak ada lagi penambahan biaya apa pun," katanya.
Artikel Terkait
Komisi VIII Minta Pemerintah Turunkan Biaya Haji
Komisi VI Dorong Garuda Kaji Ulang Biaya Penerbangan Haji