Jakarta, tinjauindonesia.id - Kuat Ma'ruf terdakwa yang terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J divonis hukuman pidana penjara selama 15 tahun.
Vonis untuk Kuat Ma'ruf itu dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kuat Ma’ruf selama 15 tahun,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (14/2/2023).
Baca Juga: Kejagung Apresiasi Vonis Mati Ferdy Sambo
Kuat Ma’ruf didakwa terlibat dalam perkara pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga Nomor 46 pada tanggal 8 Juli 2022 lalu. Dia
Kuat Ma'ruf didakwa terlibat bersama empat terdakwa lain, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, dan Ricky Rizal.
Putusan majelis hakim tersebut lebih berat dari tuntutan yang diajukan oleh jaksa penuntut umum (JPU), dimana Kuat dituntut hukuman pidana 8 tahun penjara.
Baca Juga: Diperiksa Sebagai Saksi, Johnny Plate Penuhi Panggilan Kejagung
Dalam perkara tersebut, Kuat bersama dengan empat terdakwa lain didakwa melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara Ferdy Sambo juga didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Artikel Terkait
Tok, Majelis Hakim Vonis Ferdy Sambo Hukuman Mati
Ibunda Yosua Menangis Histeris Mendengar Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo
Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara