“Jadi komplotan ini selain mencuri di lokasi proyek IKN, mereka itu juga beraksi di dua lokasi lainnya, yakni di kawasan Bukit Harapan Kabupaten PPU dan juga di Kecamatan Sebulu Kabupaten Kukar,” jelasnya.
Yusuf menambahkan, komplotan MH ini memang merupakan komplotan spesialis pencuri onderdil alat berat yang kerap keluar-masuk penjara.
Baca Juga: Beri Apresiasi ke Kapolri, Panglima TNI: Wayang Kulit Harus Dijaga dan Dilestarikan
“Jadi khusus kasus yang terjadi di IKN, kebetulan yang menjaga alat berat dalam kasus itu memang sudah berusia 70 tahun. Jadi, komplotan itu kerap mengincar peluang semacam itu,” tambah Yusuf.
Yusuf menjelaskan bahwa para tersangka ini terlibat dalam satu jaringan yang sama.
Mereka memulainya dengan memantau, menentukan target, hingga mempersiapkan segala sesuatunya sebelum beraksi.
Yusuf menyimpulkan bahwa komplotan MH ini merupakan kelompok kejahatan terorganisir yang bergerak secara terencana dan sistematis.
Baca Juga: Penyelesaian Masalah Myanmar, Jokowi Tegaskan Pentingnya Netralitas dan Kesatuan ASEAN
“Ada beberapa barang bukti yang berhasil diamankan di antaranya sejumlah onderdil alat berat hasil kejahatan yang masih berada di tangan para tersangka, serta sejumlah peralatan sederhana yang mereka gunakan untuk membongkar onderdil itu,” katanya.
Para tersangka terancam dengan jeratan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Artikel Terkait
10.086 Miras Ilegal Disita Aparat Tim Gabungan di Kalbar
30 Kapolsek di Polda Metro Jaya Dimutasi, Ini Daftar Lengkapnya
Polisi Bekuk 2 Pengedar Narkoba di Kampung Boncos, Palmerah