9 Bulan Jadi Buronan, Pelaku Curanmor di Probolinggo Diamankan Polisi

photo author
Rio Cornelianto, Tinjau Indonesia
- Sabtu, 4 Maret 2023 | 08:49 WIB
Ilustrasi pelaku curanmor yang ditangkap rombongan kapolres agam di Kota Pekanbaru, Riau.
Ilustrasi pelaku curanmor yang ditangkap rombongan kapolres agam di Kota Pekanbaru, Riau.

Probolinggo, tinjauindonesia.id - Satreskrim Polres Probolinggo berhasil mengamankan pelaku curanmor di Warung Soto Kelurahan Tisnonegaran, Kota Probolinggo yang buron selama lebih dari sembilan bulan.

Pelarian warga Kelurahan Pilang Kecamatan Kademangan yang menjadi buronan sejak Juni 2021 harus berakhir.

Tim Opsnal Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkap AAI,  Selasa (28/2/2023) lalu.

Dilansir dari tinjau.id, pelaku yang menjadi buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Probolinggo karena pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

Lokasi pencuriannya di Warung Soto Lamongan, Jalan Gubernur Suryo Kelurahan Tisnonegaran Kecamatan Kanigaran pada bulan Juni 2021 lalu.

Saat menjalankan aksinya, ia bersama A yang berhasil  lebih dulu ditangap. Sedangkan AAI berhasil melarikan diri.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Jamal menyampaikan kronoligis penangkapan AAI,  Jumat (3/3/23).

Baca Juga: Kebakaran Depo Pertamina Plumpang, 13 Meninggal dan 49 Luka-luka

Menurut Jamal, kronologis kejadian yang berawal dari laporan korban bernama M Yasin Hasbullah, warga Dusun Tongas Wetan Kecamatan Tongas, Probolinggo.

Yasin memarkir sepeda motor di warung miliknya. Saat sibuk membuka warung untuk aktivitas berjualan soto ayam, pada pukul 15.30 WIB, istrinya melihat dua pelaku akan mencuri motornya.

“Karena sepeda motor tidak bisa dinyalakan, pelaku mendorong motor korban. Sang istri yang melihat langsung berteriak maling, sehingga kedua pelaku menjadi panik. Seorang pelaku A berhasil ditangkap, sedangkan AAI kabur,” tutur Yasin.

Baca Juga: Kebakaran Depo Plumpang, Dirut Pertamina Sampaikan Permohonan Maaf

Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Probolinggo yang melakukan penyelidikan  berhasil mengetahui lokasi keberadaan AAI, dan berhasil mengamankannya.

“AAI akan kita kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Kita kembangkan lebih lanjut terkait aksi curanmor yang dilakukan keduanya,” imbuhnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Rio Cornelianto

Sumber: tinjau.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

THR Bagi ASN Cair 4 April

Sabtu, 1 April 2023 | 12:04 WIB

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 2 Km

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:29 WIB

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:23 WIB

Terpopuler

X