Jakarta, tinjauindonesia.id - Polisi menetapkan Mario Dandy Satrio (MDS) sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan David anak pengurus GP Ansor, di Jakarta Selatan.
Insiden penganiayaan itu terjadi di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023). MDS kini telah ditahan polisi.
"Sudah diamankan. Tersangka MDS telah ditahan," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Rabu (22/2/2023).
Ade menjelaskan, kasus penganiayaan ini berawal saat pelaku menerima laporan teman wanitanya berinisial A yang diperlakukan tidak baik oleh D, yang belakangan diketahui anak petinggi pusat GP Ansor.
Baca Juga: Bupati Purwakarta Anne Resmi Bercerai dengan Dedi Mulyadi
Selanjutnya MDS mendatangi D yang sedang main di rumah temannya, R di Ulujami, Pesanggrahan, Jakartas Selatan.
"MDS langsung meminta Klarifikasi perihal perbuatan tidak baik tersebut, dan terjadi perdebatan yang berujung tindakan penganiayaan," tutur Ade.
Akibat tindak penganiayaan ini, korban mengalami luka dan dilarikan ke Rumah Sakit Medika.
Menurut Ade, sejauh ini polisi belum bisa meminta keterangan korban karena masih dirawat.
Baca Juga: Bejat, Ayah Kandung di Cianjur Cabuli Anaknya Hingga Ratusan Kali
"Korban belum dapat dimintai keterangan karena masih dirawat di RS," tukas Ade.
Atas perbuatannya, MDS akan dikenakan dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling lama lima tahun. ***