Bebaskan Pilot Susi Air, Tim Gabungan TNI-Polri Masih Negosiasi dengan KKB

photo author
Michael Carlos Kodoati, Tinjau Indonesia
- Senin, 20 Februari 2023 | 08:49 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan soal pembebasan Pilot Susi Air
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo saat memberikan keterangan soal pembebasan Pilot Susi Air

Jakarta, tinjauindonesia.id - Tim gabungan TNI-Polri hingga saat ini masih terus melakukan negosiasi dengan kelompok kriminal bersenjata (KKB) untuk membebaskan Pilot Susi Air Kapten Philips Max Marthin.

Namun jika mengalami deadlock atau kebuntuan TNI-Polri akan melakukan tindakan tegas penegakan hukum. 

"Tim gabungan TNI-Polri sampai saat ini masih komunikasi. Tetapi negosiasi terus dilakukan," terang Kadiv Humas Mabes Polri Irjen  Dedi Prasetyo, Minggu (19/2/2023) kemarin.

Menurut Dedi, proses negosiasi dengan KKB tak hanya dilakukan oleh tim gabungan TNI-Polri.

Aparat juga melibatkan para tokoh agama dan gereja setempat untuk berkomunikasi dengan KKB.

Baca Juga: Pemerintah Diminta Prioritaskan Pembangunan Infrastruktur di Luwu Utara

Menurut Dedi, jika langkah itu mengalami kebuntuan atau deadlock, TNI-Polri telah siap untuk mengambil upaya terakhir dengan penegakan hukum.

“Tunggu situasi lebih lanjut apabila terjadi deadlock maka upaya terakhir adalah penegakan hukum," jelas Dedi.

Namun Dedi tidak menjelaskan terkait bentuk dari upaya penegakkan hukum yang akan dilakukan TNI-Polri kepada KKB, untuk pembebasan Pilot Susi Air Kapten Philips Max Marthin.

Baca Juga: Banjir Solo Surut, Warga yang Mengungsi Kembali ke Rumah

Sebelumnya desakan untuk membebaskan Pilot Susi Air juga datang dari Komisi I DPR.

Ketua Komisi I DPR Meutya Hafid meminta TNI segera membebaskan pilot pesawat Susi Air Kapten Philips Max Marthin.

Seperti diberitakan pilot pesawat Susi Air itu dikabarkan disandera KKB pimpinan Egianus Kogoya.

 "Saya minta pihak-pihak untuk berkomunikasi. Terutama dari TNI agar pilot Susi Air ini kalau betul disandera bisa segera dibebaskan," kata Meutya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Michael Carlos Kodoati

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

THR Bagi ASN Cair 4 April

Sabtu, 1 April 2023 | 12:04 WIB

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 2 Km

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:29 WIB

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:23 WIB

Terpopuler

X