Jakarta, tinjauindonesia. id - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak berharap majelis hakim akan bersikap adil terhadap keluarga Brigadir J dalam mengambil keputusan.
Martin menyebut keluarga Brigadir J berharap Ferdy Sambo divonis seumur hidup sesuai tuntutan jaksa.
Sedangkan Putri Candrawathi diharapkan divonis maksimal yakni 20 tahun penjara atau dua kali lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
"Vonis Putri Candrawathi dua kali lipat dari tuntutan jaksa atau maksimal, 20 tahun penjara," kata Martin dalam keterangannya, Minggu (12/2/2023) kemarin.
Baca Juga: Pagi Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Menurut Martin, vonis maksimal terhadap Putri Candrawathi merupakan keadilan bagi keluarga Brigadir J. Lantaran Putri merupakan pihak yang memicu terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Putri Candrawathi berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa. Padahal tidak diperkosa, sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik almarhum Yoshua," katanya.
Seperti diberitakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan membacakan vonis terhadap terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023), pukul 09.30 WIB.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Berharap Majelis Hakim Tetap Independen
Martin menambahkan, keluarga Brigadir J siap menyaksikan langsung jalannya sidang vonis tersebut.
"Orang tua Yoshua akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada saat pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi," ujarnya. ***
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Jenis Senjata Api yang Ditemukan Dekat Wanita yang Tewas di Jakut
Pagi Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi
Kuasa Hukum Ferdy Sambo Berharap Majelis Hakim Tetap Independen