Keluarga Brigadir J Berharap Ferdy Sambo Divonis Seumur Hidup

photo author
Fredericus Hardiyanto, Tinjau Indonesia
- Senin, 13 Februari 2023 | 10:39 WIB
Buruan Lihat Sidang Vonis Sambo atas Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Dugaan Dilakukan Ferdy Sambo (Foto: Property Kompas TV)
Buruan Lihat Sidang Vonis Sambo atas Kasus Pembunuhan Brigadir Yosua Dugaan Dilakukan Ferdy Sambo (Foto: Property Kompas TV)

Jakarta, tinjauindonesia. id - Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Martin Simanjuntak berharap majelis hakim akan bersikap adil terhadap keluarga Brigadir J dalam mengambil keputusan.

Martin menyebut keluarga Brigadir J berharap Ferdy Sambo divonis seumur hidup sesuai tuntutan jaksa.

Sedangkan Putri Candrawathi diharapkan divonis maksimal yakni 20 tahun penjara atau  dua kali lebih tinggi dari tuntutan jaksa.

"Vonis Putri Candrawathi dua kali lipat dari tuntutan jaksa atau maksimal, 20 tahun penjara," kata Martin dalam keterangannya, Minggu (12/2/2023) kemarin.

Baca Juga: Pagi Ini, PN Jaksel Gelar Sidang Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi

Menurut Martin, vonis maksimal terhadap Putri Candrawathi merupakan keadilan bagi keluarga Brigadir J. Lantaran Putri merupakan pihak yang memicu terjadinya pembunuhan terhadap Brigadir J.

"Putri Candrawathi berdasarkan kesimpulan pada surat tuntutan jaksa penuntut umum sebagai pemicu dan yang menularkan niat jahat pertama kali kepada terdakwa Ferdy Sambo dengan cara mengatakan diperkosa. Padahal tidak diperkosa, sehingga membuat Ferdy Sambo terprovokasi dan membuat perencanaan untuk merampas nyawa milik almarhum Yoshua," katanya.

Seperti diberitakan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, akan membacakan vonis terhadap terdakwa  kasus pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo, Senin (13/2/2023), pukul 09.30 WIB. 

Baca Juga: Kuasa Hukum Ferdy Sambo Berharap Majelis Hakim Tetap Independen

Martin menambahkan, keluarga Brigadir J siap menyaksikan langsung jalannya sidang vonis tersebut.

"Orang tua Yoshua akan hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada saat pembacaan putusan terdakwa Ferdy Sambo dan terdakwa Putri Candrawathi," ujarnya. ***

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Fredericus Hardiyanto

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

THR Bagi ASN Cair 4 April

Sabtu, 1 April 2023 | 12:04 WIB

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 2 Km

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:29 WIB

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:23 WIB

Terpopuler

X