Sidang Tragedi Kanjuruhan, Suko Sutrisno Dituntut 6 Tahun 8 Bulan Penjara

photo author
Michael Carlos Kodoati, Tinjau Indonesia
- Sabtu, 4 Februari 2023 | 19:01 WIB
Terdakwa Suko Sutrisno menjalani sidang penutnutan di PN Surabaya, Jumat (3/2/2023)malam.
Terdakwa Suko Sutrisno menjalani sidang penutnutan di PN Surabaya, Jumat (3/2/2023)malam.

Surabaya, tinjauindonesia.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki menuntut  tSuko Sutrisno, salah satu terdakwa Tragedi Kanjuruhan dengan hukuman  6 tahun 8 bulan pidana penjara di Pengadilan Negeri  Surabaya, Jumat  (3/2/23) malam.

JPU Hari Basuki menilai Suko  bersalah karena kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa atau luka-luka.

Sidang yang digelar di PN Surabaya mulai pukul 20.30 WIB tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap  Security Officer, Suko Sutrisno.

Dilansir dari tinjau.id, terdakwa Suko  hadir mengenakan baju batik hitam putih  dan celana hitam.

 Baca Juga: Mardani Ali Sera: Usulan Penghapusan Gubernur Menarik Didiskusikan

“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Suko Sutrisno terbukti bersalah,” kata Jaksa Hari Basuki saat membacakan tuntutan.

 “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno dengan pidana penjara 6 tahun 8 bulan,” ujar Hari Basuki.

Seperti diberitakan,  lima tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan sudah diserahkan penyidik Polda Jatim ke jaksa penuntut umum (JPU) atau biasa dikenal tahap dua.

Mereka adalah, SS dari Panpel disangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU  Nomor  11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

 Baca Juga: Beri Apresiasi ke Kapolri, Panglima TNI: Wayang Kulit Harus Dijaga dan Dilestarikan

Selanjutnya AH dari Securty Officer disangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU  Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian WSP dari anggota Polri, disangka Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

BSA dari anggota Polri, disangka Pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP, dan HM dari anggota Polri, disangka Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Michael Carlos Kodoati

Sumber: tinjau.id

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

THR Bagi ASN Cair 4 April

Sabtu, 1 April 2023 | 12:04 WIB

Gunung Merapi Luncurkan Lava Pijar Sejauh 2 Km

Rabu, 29 Maret 2023 | 11:29 WIB

Polri Akan Gelar Operasi Ketupat H-7 Lebaran

Sabtu, 25 Maret 2023 | 13:23 WIB

Terpopuler

X