Surabaya, tinjauindonesia.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hari Basuki menuntut tSuko Sutrisno, salah satu terdakwa Tragedi Kanjuruhan dengan hukuman 6 tahun 8 bulan pidana penjara di Pengadilan Negeri Surabaya, Jumat (3/2/23) malam.
JPU Hari Basuki menilai Suko bersalah karena kealpaan yang menyebabkan hilangnya nyawa atau luka-luka.
Sidang yang digelar di PN Surabaya mulai pukul 20.30 WIB tersebut dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap Security Officer, Suko Sutrisno.
Dilansir dari tinjau.id, terdakwa Suko hadir mengenakan baju batik hitam putih dan celana hitam.
Baca Juga: Mardani Ali Sera: Usulan Penghapusan Gubernur Menarik Didiskusikan
“Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan menyatakan terdakwa Suko Sutrisno terbukti bersalah,” kata Jaksa Hari Basuki saat membacakan tuntutan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Suko Sutrisno dengan pidana penjara 6 tahun 8 bulan,” ujar Hari Basuki.
Seperti diberitakan, lima tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan sudah diserahkan penyidik Polda Jatim ke jaksa penuntut umum (JPU) atau biasa dikenal tahap dua.
Mereka adalah, SS dari Panpel disangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Baca Juga: Beri Apresiasi ke Kapolri, Panglima TNI: Wayang Kulit Harus Dijaga dan Dilestarikan
Selanjutnya AH dari Securty Officer disangkaan pasal 359 KHUP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Kemudian WSP dari anggota Polri, disangka Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
BSA dari anggota Polri, disangka Pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP, dan HM dari anggota Polri, disangka Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Artikel Terkait
Tahu Keadaan, Mantan Wali Kota Blitar Jadi Otak Perampokan Rumah Dinas
10.086 Miras Ilegal Disita Aparat Tim Gabungan di Kalbar
30 Kapolsek di Polda Metro Jaya Dimutasi, Ini Daftar Lengkapnya
Polisi Bekuk 2 Pengedar Narkoba di Kampung Boncos, Palmerah